Sukses

Antisipasi Paparan COVID-19 di Libur Panjang, Pemerintah Jabar Larang ASN Bepergian

Pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian ke luar daerah saat libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 pada Rabu (10/3/2021) sampai Minggu (14/3/2021). Pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, pelarangan tersebut berbentuk Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis, 11 Maret 2021.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Juga Video Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Jika Terpaksa Bepergian, Harus Ada Izin Tertulis

Namun Setiawan menyebutkan, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya.

"ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta risiko penyebaran COVID-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Setiawan.

Setiawan menegaskan ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan," sebut Setiawan. (Arie Nugraha)

3 dari 3 halaman

Infografis