Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dilarang bepergian selama libur Isra Mikraj (11 Maret) dan Hari Raya Nyepi (14 Maret). Larangan ini seiring Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9-22 Maret 2021.Â
Adanya pelarangan bepergian libur Isra Mikraj dan Nyepi, menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo demi menekan kasus COVID-19. Terlebih lagi menilik pembelajaran dari libur panjang sebelumnya.
Advertisement
"Larangan bepergian ini karena memang kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran atau Idulfitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian juga kasus aktif. Termasuk akhir tahun lalu, yaitu libur Natal dan Tahun Baru," jelas Doni saat konferensi pers Perpanjangan PPKM Mikro, ditulis Kamis (11/3/2021).
"Sehingga Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Bapak Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) untuk membatasi bepergian dan juga pelarangan bagi ASN dan prajurit TNI, Polri serta (pegawai) BUMN."
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Libur Panjang Diikuti Peningkatan Kasus COVID-19
Data Satgas Nasional mencatat, periode Januari 2021, kasus aktif COVID-19 menduduki peringkat tinggi, yaitu akhir Januari dan awal Februari. Angka kematian akibat COVID-19 ikut meningkat.
"Kasus aktif menduduki puncak, mencapai rata-rata 170.000 kasus per hari. Akibatnya, angka kematian mengalami peningkatan. Tercatat dalam Sistem Bersatu Lawan COVID-19 (BLC), selama Januari kematian 7.860 orang," papar Doni Monardo.
"Setelah libur panjang diikuti kasus aktif yang tinggi, kematian tinggi. Ini diikuti angka kematian dokter, perawat yang juga tinggi. Kalau kami catat, bulan Januari 2021, angka kematian dokter kita mencapai yang tertinggi, yaitu 58 orang."
Kerap terjadi peningkatan kasus COVID-19 usai libur panjang, Menko Perekonomian memerintahkan Doni membuat surat edaran larangan berpergian bagi ASN, TNI, Polri disertai BUMN/BUMN serta imbauan kepada swasta.
"Kemudian kita perhatikan, angka kematian pada bulan Februari 2021 menurun jumlahnya menjadi 6.186 orang. Artinya, rata-rata per hari sekitar 220 orang, sedangkan Januari rata-rata per hari adalah 254 orang," lanjut Doni.
"Dampak pelarangan terasa sekali. Oleh karenaitu, pada saat kegiatan libur Isra Mikraj pada tanggal 11 Maret dan libur Hari Raya Nyepi pada tanggal 14 Maret, pemberlakuan aturannya juga sama."
Advertisement