Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dianggap efektif menurunkan jumlah daerah paparan tinggi (zona merah) COVID-19.
Berdasarkan laporan komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi Jawa Barat, dari tanggal 22 Februari hingga 15 Maret 2021, tidak ada lagi daerah yang berstatus zona merah. Data terakhir menyebutkan terdapat 17 kabupaten dan kota masuk zona sedang serta 10 kabupaten dan kota masuk zona rendah paparan COVID-19.
Baca Juga
"Kita masih bisa mempertahankan tidak ada zona merah di kota dan kabupaten di 27 daerah yang ada. Kemudian, kasus - kasus juga trennya menurun bahkan desa - desa yang tadinya status mikronya merah dari tiga minggu lalu 300-an, sekarang tinggal 137 desa. Turun hampir tiga kali lipat," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin, 15 Maret 2021.
Advertisement
Ridwan Kamil mengatakan dari 80 ribu rukun tetangga (RT), pada pekan lalu terdapat 3.500 RT yang masuk kategori zona merah COVID-19. Namun kini tinggal 640 RT.
Â
Simak Juga Video Berikut Ini
PPKM Mikro Terus Dijalankan Hingga Tak Ada Kasus Baru COVID-19
Atas adanya capaian tersebut, Ridwan Kamil akan terus menjalankan PPKM skala mikro hingga tidak ada lagi temuan paparan baru kasus COVID-19. Hal itu didukung dengan tindakan medis yang terukur.
"Kita akan terus memastikan sampai akhirnya betul - betul tidak ada lagi mikro yang zona merah. Dengan menguatkan pengetesan testing PCR antigen, ruang isolasi di level - level RT," kata Ridwan Kamil.
Data pada tanggal 22 - 28 Februari 2021, secara umum 17 kabupaten dan kota yang masuk kategori zona sedang adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi serta Kota Tasikmalaya.
Sementara 10 kabupaten dan kota kategori zona rendah paparan COVID-19 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran serta Kota Banjar. (Arie Nugraha)
Advertisement