Sukses

Cegah Korupsi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan KPK

Cegah korupsi program JKN-KIS, BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Cegah korupsi dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi berupa penandatanganan nota kesepahaman.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, program JKN-KIS merupakan program strategis Pemerintah yang mulai diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan diberikan kepercayaan mengelola dana JKN-KIS.

"Ini dana yang dititipkan dan diamanatkan kepada kami, yang disebut dengan dana Jaminan Sosial Kesehatan dan dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN," kata Ali Ghufron saat Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kamis (18/3/2021).

"Kami kelola ini (dana JKN) dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab, dan komitmen tinggi dari seluruh jajaran BPJS Kesehatan. Upaya ini dilakukan selama 6 tahun penyelenggaraan program JKN, yang tahun ini memasuki tahun ke-7."

Untuk pengelolaan keuangan dana jaminan sosial, lanjut Ali Ghufron, mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance. Ini termasuk implementasi kode etik BPJS Kesehatan di seluruh unit kerja se-Indonesia.

"Kurang lebih karyawan, kami punya karyawan yang sebut sebagai Duta BPJS Kesehatan ada 8.000 orang. Mudah-mudahan bisa bertambah sampai 12.000 orang," lanjutnya.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

BPJS Kesehatan Terapkan Good Governance

Upaya menjaga good governance lingkup BPJS Kesehatan juga dilakukan dengan patuh dan tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). BPJS Kesehatan menjadi salah satu instansi yang tuntas 100 persen LHKPN sebelum masa periode laporan berakhir sejak tahun 2018-2020.

"Penerapan good governance juga terwujud dengan penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan BPJS  Kesehatan sebagaimana Surat Keputusan Nomor 37 tahun 2021, yang mana baru saja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan gratifikasi yang diterima," tambah Ali Ghufron.

BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian kebijakan pengendalian gratifikasi sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang program pengendalian gratifikasi.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN pada Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 30 Desember 2020 telah ditetapkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan