Liputan6.com, Jakarta Terkait sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, harus ada studi efektivitas vaksin. Penggunaan sertifikat belum terealisasi saat ini.
"Sampai dengan saat ini, sertifikat vaksinasi COVID-19 masih wacana. Pada saat ini, masih dikumpulkan studi tentang efektivitas vaksin terhadap tercapainya kekebalan terhadap individu yang telah divaksinasi," tegas Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
"Apabila sertifikat vaksinasi dikeluarkan tanpa ada studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu tercipta, maka pemegang sertifikat berpotensi tertular atau menularkan virus Corona."
Advertisement
Â
Pemerintah juga belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksinasi COVID-19 dan tetap akan menunggu hasil kajian yang valid.
Saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menekankan, sertifikat vaksinasi COVID-19Â belum jadi syarat bebas terbang. Walaupun sudah disuntik vaksin, seseorang bisa tetap bisa terkena virus Corona dan menularkan kepada orang lain.
"Saya pernah bicara (sertifikat vaksinasi COVID-19) pada awal saya jadi Menkes. Dan itu memicu perdebatan di kalangan epidemiolog," kata Budi di Gedung DPR, Jakarta beberapa hari lalu.
"Kalau sudah divaksin ya belum ada guarantee (jaminan), bahwa seseorang dijamin tidak terkena dan menularkan virus Corona."
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Infografis Mekanisme Vaksinasi Covid-19 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Advertisement