Sukses

Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, Kemenkes: Tak Ada Alasan Ragu Vaksinasi COVID-19

Vaksin AstraZeneca boleh digunakan, Kemenkes imbau tak ada alasan ragu-ragu untuk vaksinasi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengimbau, tak ada alasan masyarakat ragu-ragu untuk vaksinasi COVID-19. Vaksin AstraZeneca telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia.

"Ini mencakup negara-negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Vaksin AstraZeneca juga sudah melalui transformasi yang menyeluruh berulangkali, dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya," kata Nadia saat konferensi pers pada Jumat, 19 Maret 2021.

"Proses membuat produk ini akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia di manapun di dunia, termasuk kita umat muslim dari Indonesia."

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, banyak negara Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap, vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan. Melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2021 juga menetapkan kebolehan penggunaan AstraZeneca untuk penggunaan vaksinasi.

"Saat ini, vaksin AstraZeneca yang akan kita pergunakan terdaftar pada Emergency Use Listing (EUL), yang menerima izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Vaksin ini juga memeroleh izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.

"Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh WHO, artinya produk ini (vaksin AstraZeneca) sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jadi kami mengimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi."

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Pertimbangan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

Perihal vaksin AstraZeneca boleh digunakan sesuai pertimbangan MUI sesuai Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan memang hukumnya haram. Ini karena proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Walau begitu, vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan pertimbangan lima alasan. Alasan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari

2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Skema Layanan Vaksinasi COVID-19 Tahap 2