Sukses

Meski Lokasi Vaksinasi Pertama Beda, Satgas COVID-19 Minta Faskes Tak Tolak Lansia Suntik Dosis Kedua

Meski lokasi vaksinasi pertama beda, Satgas COVID-19 minta faskes tak menolak lansia yang terima dosis kedua.

Liputan6.com, Jakarta Meski lokasi vaksinasi pertama berbeda, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta fasilitas kesehatan (faskes) tidak menolak lansia yang akan menerima suntikan dosis kedua. Hal ini menyusul laporan, ada lansia yang ditolak faskes karena alasan lokasi vaksinasi pertama beda dengan yang kedua.

Menanggapi kejadian tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta lansia tidak perlu khawatir.

Pemerintah memastikan lansia yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, akan tetap menerima dosis kedua meski penyuntikan pada dua faskes yang berbeda.

"Sebagaimana keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan yang sudah dikeluarkan. Pemerintah memberikan kemudahan bagi lansia mengikuti program vaksinasi," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

"Bahwa lansia bisa mendapatkan vaksin dosis kedua meski lokasi vaksinasi pertama dilakukan pada faskes yang berbeda."

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Faskes Diminta Fasilitasi Lansia Vaksinasi Dosis Kedua

Wiku Adisasmito juga mengimbau faskes mengikuti keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan tersebut. Faskes harus tetap memfasilitasi lansia menerima vaksin dosis kedua, meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda.

Hal ini bertujuan para lansia tidak terhambat untuk menerima penyuntikkan dosis kedua, yang mana diperlukan lansia agar tidak terpapar virus Corona.

Di sisi lain, masyarakat yang juga mempertanyakan, ada lansia yang menerima penyuntikkan dosis kedua kurang dari 28 hari sejak suntik dosis pertama.

Merujuk izin penggunaan darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), rentang waktu vaksinasi kedua, yakni selang 28 hari pasca vaksinasi pertama.

"Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan rentang waktu jadwal vaksinasi lansia yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal yang sudah ditetapkan BPOM. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," pungkas Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus Covid-19 pada Lansia