Liputan6.com, Jakarta Terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya dimulai Juli 2021, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan vaksinasi COVID-19 terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2021.
“Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021 sudah tersedia layanan PTM terbatas,” kata Muhadjir di Jakarta pada Selasa, 30 Maret 2020.
Baca Juga
Ketika pendidik serta tenaga kependidikan sudah divaksin COVID-19, kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas ini harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya nanti kondisi kelas diatur sedemikian rupa dengan kewajiban jaga jarak minimal 1,5 meter seperti disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Advertisement
Namun, murid tidak dipaksa mengikuti pembelajaran tatap muka. Nadiem mengatakan layanan pendidikan harus tetap melayani pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Terkait implementasinya, orang tua atau wali murid berhak untuk memilih apakah anaknya ikut dalam PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas,” jelas Nadiem dalam keterangan yang diterima Liputan6.com.
Kapasitas Kelas, SMA dan SD Maksimal 18 Murid
Terkait kapasitas kelas, Nadiem mengungkapkan untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas.
Kemudian untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB,SMLB, dan MALB, maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara itu, untuk PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.
Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
Nadiem juga menyampaikan bahwa saat pembelajaran tatap muka jumlah hari belajar di sekolah dibatasi. Lalu, waktu berada di sekolah juga terbatas.
Syarat untuk ambil bagian dalam PTM terbatas antara lain dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kemudian, tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Dalam masa transisi dua bulan pertama PTM terbatas, kantin dan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah. Namun, para siswa diimbau tetap melakukan aktivitas olahraga di rumah untuk menjaga kesehatan dan memperkuat imunitas.
Jika masa transisi tersebut sudah terlewati, maka akan diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.
Nadiem juga mengatakan kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil, Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi COVID19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas.
“Kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapanprotokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan,” pesannya.
Advertisement