Liputan6.com, Jakarta Libur Paskah 2021 dimulai 2-4 April 2021. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau pemerintah daerah (pemda) dapat mengoptimalisasi peran Posko COVID-19 di daerah.
"Hal ini terkait dengan penegakan protokol kesehatan saat liburan, terutama libur Paskah. Terlebih lagi ada daerah-daerah yang mengantisipasi kunjungan turis ke daerahnya pada saat liburan ini," kata Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 1 April 2021.
"Maka, Satgas mengimbau agar petugas di daerah dapat memanfaatkan momentum (liburan) ini untuk membuktikan bahwa protokol kesehatan dapat tetap ditegakkan di tengah kenaikan jumlah pendatang."
Advertisement
Wiku juga mengingatkan, hari libur justru harus menjadi saat penting protokol kesehatan semakin ditegakkan. Cara ini sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona.
"Jangan sampai ada lonjakan kasus COVID-19 lagi di daerah-daerah. Mengingat hal tersebut akan menjadi preseden yang sangat buruk ke depannya dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan," ucapnya.
"Diharapkan imbauan ini dapat sampai kepada pemerintah daerah dan masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan selama hari libur besok. Jangan sampai ada kelalaian."
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Satgas COVID-19 Ingatkan ASN Taati Surat Edaran soal Libur Paskah
Perihal libur Paskah 2021, Satgas COVID-19 juga ingin mengingatkan kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menaati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah untuk liburan Paskah.
"Bahwa mobilitas keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka perjalanan dinas atau penugasan. Apabila ada keperluan yang benar-benar mendesak yang mengharuskan pegawai ASN untuk pergi keluar daerah harap memastikan terlebih dahulu, yakni mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya," pesan Wiku Adisasmito.
Dalam surat edaran menyebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, lanjut Wiku, Pemerintah pun meminta agar perayaan Paskah tahun 2021 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
"Hindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19," lanjutnya.
Advertisement