Liputan6.com, Jakarta - Terkait libur panjang Paskah yang terhitung mulai hari ini, Jumat, 2 April 2021, aparatur sipil negara atau ASN diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota. Hal tersebut dinyatakan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.
"Harap diingat bahwa mobilitas keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Menurut Wiku, Surat Edaran Menpan-RB tersebut telah mengatur bahwa ASN yang boleh bepergian ke luar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas. Dan apabila ASN ada keperluan mendesak serta harus keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Advertisement
Â
Simak Juga Video Berikut Ini
Pemda Diimbau Tegakkan Protokol Kesehatan
Terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan, Wiku juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah. Ini karena usai libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus COVID-19.
"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19," ujarnya.
Para petugas di lapangan juga diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal ini berkaitan dengan destinasi-destinasi wisata yang akan banyak dikunjungi wisatawan.
Wiku tak ingin ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat libur panjang, mengingat hal tersebut kaan menjadi preseden buruk ke depannya dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan.
"Jangan sampai ada kelalaian," ucap Wiku.
Advertisement