Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta masyarakat mewaspadai masker medis palsu yang marak beredar. Salah satu isu yang tengah beredar, masker palsu yang ditemukan adalah masker respirator jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan menangani pasien COVID-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, memaparkan, masker jenis N95 dan KN95 rupanya juga digunakan dalam bidang industri. Hanya saja, kedua jenis masker punya spesifikasi yang berbeda dengan masker respirator yang khusus untuk tenaga kesehatan.
Advertisement
"Misalnya, masker N95 dan KN95 ini juga digunakan di industri pengecatan, industri pertambangan, industri perminyakan yang memang mereka harus menggunakan masker untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi dan lain-lain,"Â kata Arianti saat temu media virtual pada Minggu, 4 April 2021.
"Tetapi tentunya ini bukan masker yang N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis," Arianti menambahkan.
Spesifikasi masker yang diperuntukkan untuk medis memiliki filtrasi bakteri lebih baik sehingga efektif mencegah paparan bakteri, virus, dan kuman.
Untuk memastikan masker medis yang dibeli aman, Kemenkes meminta tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Izin edar tercantum di dalam kemasan masker medis atau memastikan melalui situs infoalkes.kemkes.go.id.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Yang Dimaksud dengan Masker Medis Palsu
Arianti Anaya menyampaikan pengertian masker medis palsu. Dikatakan masker medis palsu bila masker yang seharusnya digunakan untuk kepentingan non medis, seperti di bidang industri diklaim sebagai masker medis atau bisa juga merek yang sama tapi bukan dari pabrik pembuat aslinya.
"Terkait peredaran masker palsu, mungkin kita harus menyampaikan bahwa kita harus memastikan, apakah benar masker palsu atau memang masker yang dibuat tapi peruntukannya memang tidak sesuai,"Â ujarnya.
"Kalau misalnya merek masker buatan PT A, kemudian ada yang membuat lagi merek yang sama. Padahal itu bukan pabrik yang memproduksi sebenarnya, maka itu disebut palsu," Arianti melanjutkan.
Sementara itu, masker medis yang dibuat serupa, tapi tidak menggunakan merek. Artinya, itu bukan disebut masker palsu. Tapi masyarakat harus cermat dalam memilih dan membeli masker.
"Untuk masker-masker yang non medis, tetapi menggunakan klaim sebagai masker medis, Kementerian Kesehatan sudah melakukan pengawasan dengan penyitaan di beberapa tempat terkait hal ini," katanya
Advertisement