Sukses

Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Satgas COVID-19: Wajib Dipatuhi, Disiplin Satu Suara

Peniadaan mudik Lebaran 2021, Satgas COVID-19 hal ini wajib dipatuhi dan disiplin satu suara.

Liputan6.com, Jakarta Peniadaan mudik Lebaran 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan, hal ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan disiplin satu suara.

Ketentuan teknis peniadaan mudik Lebaran 2021 sudah resmi dikeluarkan Satgas COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Upaya ini mencegah penyebaran COVID-19.

"Pada prinsipnya, peniadaan mudik adalah salah satu upaya mencegah lonjakan kasus. Namun, bukan satu-satunya yang diandalkan. Upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

"Terutama peran serta masyarakat dengan rasa bijak untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin, satu suara."

Seluruh pihak, lanjut Wiku, harus saling mendukung kebijakan peniadaan kegiatan mudik Lebaran 2021. Masyarakat wajib mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Peniadaan mudik ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Surat Edaran MenpanRB Nomor 8 Tahun 2021," lanjutnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Upaya Kendalikan COVID-19

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro, terutama selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun maksud disusunnya surat edaran Satgas COVID-19 untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri.

Tujuannya adalah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” demikian bunyi tertuang dalam surat edaran.

3 dari 3 halaman

Infografis Dilarang Mudik