Liputan6.com, Jakarta Ibu menyusui tidak usah galau untuk menerima suntikan vaksin COVID-19. Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Hindra Irawan Satari mengatakan tidak ada kaitan vaksin Covid-19 dengan penurunan produksi ASI (Air Susu Ibu).
"Hasil uji klinis (vaksin Sinovac) di Brasil dan China tidak ada kaitannya produksi ASI dengan vaksin," katanya melalui YouTube Ikatan Dokter Indonesia.
Baca Juga
Penurunan produksi ASI mungkin terjadi karena ibu mengalami stres setelah divaksin COVID-19. Dia menyarankan, ibu yang sedang menyusui tetap memberikan ASI secara teratur kepada bayinya. Di samping itu, ibu menyusui harus menjaga pola makan, percaya diri dan tetap bahagia.
Advertisement
"Silakan ASI diberikan terus tentu dengan percaya diri, makan sayuran hijau, buah-buah yang manis, susu dua gelas, terus happy, bahagia akan memproduksi ASI optimal," ujar pria yang juga dokter spesialis anak konsultan ini.
Hindra menyebut, hingga saat ini Komnas KIPI masih menerima laporan yang masuk. Dari total laporan KIPI yang ada, 60 persen di antaranya karena immunization stress related responses. Ini adalah kondisi yang terjadi akibat seseorang merasa cemas berlebihan karena proses vaksinasi Covid-19.
"Data Komnas KIPI, 60 persen dari total laporan yang masuk merupakan stres bukan karena vaksin COVID-19," jelas Hindra.
Rekomendasi Soal Ibu Menyusui Bisa Divaksin COVID-19
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengingatkan bahwa semua ibu menyusui bisa divaksin COVID-19.
Tidak ada batasan usia bayi berapa baru bisa divaksin. Baik ibu menyusui dengan bayi dua bulan maupun sudah satu tahun, tetap bisa mendapatkan vaksin COVID-19 bila namanya sudah tercantum sebagai target sasaran vaksinasi.
"Semua busui (ibu menyusui) bisa mendapatkan vaksin COVID-19," kata Nadia lewat pesan teks ke Liputan6.com.
Ketentuan bahwa ibu menyusui bisa menerima vaksin COVID-19 tertuang dalam surat edaran Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda.
Dalam surat edaran yang ditetapkan 11 Februari 2021 itu disebutkan bahwa ibu menyusui boleh mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.
Penulis: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement