Sukses

Kemenkes Rilis Surat Edaran Informasi Vaksin COVID-19 AstraZeneca

Dalam surat edaran Kemenkes baru ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat diberikan pada kelompok usia 18 tahun ke atas

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Surat bernomor HK.02.02/II/841/2021 tersebut ditetapkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 6 April 2021 dan ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kemenkes mengungkapkan vaksin AstraZeneca telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yaitu: Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Melansir laman Sehat Negeriku, pada Jumat (9/4/2021), Kemenkes menyebut bahwa vaksin yang telah didistribusikan ini memiliki tanggal kedaluwarsa pada 31 Mei 2021.

Untuk tempat penyimpanan, vaksin AstraZeneca harus disimpan di suhu 2 sampai 8 derajat Celsius, dan harus digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

"Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8 sampai 12 minggu dari dosis pertama," kata Kemenkes.

Menurut rekomendasi World Health Organization pada 16 Maret 2021, efikasi vaksin AstraZeneca yang terbaik atau 76 persen diperoleh dari interval pemberian vaksin yaitu 12 pekan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Efek Samping Vaksin

Kemenkes mengungkapkan, beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin atau komponen vaksin, dan riwayat alergi berat atau syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang sangat umum terjadi, atau di atas 10 persen, biasanya ringan seperti pusing, mual, nyeri otot, nyeri sendir, nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

"Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan," imbau Kemenkes.

Pemerintah pun mengimbau agar penggunaan vaksin dioptimalkan bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi, serta bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin tahap pertama sebelum 31 Mei 2021.

Selain itu, vaksinasi dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu.

"Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut," kata Kemenkes.

3 dari 4 halaman

Telah Mendapat Izin Darurat BPOM

Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin vektor adenoviral (rekombinan), yaitu mengandung virus flu biasa yang dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi atau berkembang dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan COVID-19.

Kemenkes mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menjamin vaksin tersebut aman dan berkualitas, serta telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021.

WHO juga telah mengeluarkan Emergency Use Listing bagi vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah atau diperbolehkan.

Sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi SK BioScience, Korea Selatan sendiri telah tiba di Indonesia, melalui skema COVAX Facility.

4 dari 4 halaman

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca