Sukses

Mudik Dilarang, Satgas COVID-19: Kalau Memaksa yang Tanggung Akibatnya Seluruh Masyarakat

Satgas mengatakan bahwa kebijakan larangan mudik diambil karena belajar dari terjadinya lonjakan kasus COVID-19 setiap usai libur panjang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini. Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan bahwa hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran infeksi virus corona.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara dan Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19 mengatakan bahwa kebijakan larangan mudik ini diambil berdasarkan pengalaman terjadinya lonjakan kasus setiap selesai liburan panjang.

"Kalau memaksakan mudik berarti kan timbul mobilitas. Akibatnya pasti ditanggung oleh seluruh masyarakat yaitu potensi kenaikan penularan, yang otomatis peningkatan kasus," ujarnya dalam dialog virtual, Jumat (9/11/2021).

Wiku mengatakan, peningkatan kasus tidak hanya terjadi pada kasus positif. Ia menjelaskan bahwa dampak dari hal tersebut pada individu tertentu seperti lansia dan orang dengan komorbid, adalah ancaman pada nyawa.

"Jadi itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Itulah kita katakan jangan melakukan publik," kata Wiku.

"Jadi jangan dilihat dari perspektif kalau tidak boleh mudik harus lewat mana cara saya supaya bisa sampai tempat tujuan. Bukan itu. Harus diingat bahwa ini dalam rangka mencegah terjadinya penularan," pungkasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Harganya Nyawa

Wiku mengungkapkan, di Libur Idul Fitri tahun lalu, kenaikan kasus bisa mencapai 68 sampai 93 persen. Sementara usai libur Hari Raya Kemerdekaan, lonjakan bisa mencapai 119 persen.

"Jangan sampai sudah satu tahun kita belajar, nanti kita masih mengulangi hal yang sama. Bukan cuma sekadar mengulangi, kembali lagi saya ingatkan itu harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari," kata Wiku.

Wiku pun mengatakan bahwa apabila ada masyarakat yang nekat mudik, maka di tempat tujuannya telah menunggu posko yang juga berisi oleh warga setempat, dan siap untuk melakukan karantina pendatang selama lima hari.

"Jadi apa gunanya kita datang terus akhirnya dikarantina di fasilitas publik milik pemerintah daerah atau di hotel-hotel atas biaya sendiri. Jadi tidak ketemu juga," katanya.

Apabila harus dikarantina, tujuan untuk pulang ke kampung halaman dan bertemu dengan orang-orang tercinta, menurut Wiku malah jadi tidak tercapai.

"Penyakit ini menyebabkan kita harus berhati-hati. Kalau tidak, ingat yang di rumah, di kampung halaman, biasanya adalah orang-orang berusia lanjut dan berpotensi juga komorbid."

3 dari 3 halaman

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga