Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai sudah banyak praktik baik yang dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sejauh ini, NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan mengoptimalkan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pendekatan yang ramah anak untuk mengungkap kasus. Salah satunya, kasus kekerasan seksual disertai pembunuhan di Kota Bima, NTB dengan saksi kunci seorang anak.
Baca Juga
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengapresiasi Pemerintah Daerah NTB atas tim yang solid dan secara responsif telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak pada 2020, sebagai alat bagi pemerintah untuk mengurangi tingginya angka perkawinan anak di provinsi tersebut.
Advertisement
“Tentunya peraturan daerah ini harus dijadikan sebagai acuan langkah bagi seluruh bupati dan wali kota di NTB yang mempunyai komitmen tinggi untuk melakukan perlindungan anak dari praktik perkawinan anak,” tutur Bintang mengutip keterangan pers Selasa (20/4/2021).
Simak Video Berikut Ini
Kata Gubernur NTB
Dalam keterangan yang sama, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengatakan bahwa penghargaan ini juga dipersembahkan kepada peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Berkat kerja keras dan kerja sama tim yang solid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di NTB dapat terwujud,” katanya.
Selain memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur NTB, Menteri Bintang juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada seorang anak yang atas aksi heroiknya telah menjadi saksi kunci kasus kekerasan seksual disertai pembunuhan yang terjadi di Kota Bima.
Menteri Bintang juga memberikan penghargaan dan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kapolres Bima dan jajaran penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bima, Jaksa Penuntut Umum, dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Bima.
Penghargaan juga diberikan pada Relawan Sahabat Anak, serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima selaku Ketua Majelis Hakim yang telah membuktikan bahwa hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah mampu memberikan keadilan pada korban, khususnya anak.
"Tindakan dan upaya yang sudah dilakukan oleh APH di. NTB menjadi contoh bagi kita semua bahwa perlindungan anak adalah tugas kita bersama, kasus ini tidak terlepas dari tindakan cepat dan tepat yang sudah dilakukan,” kata Bintang.
“Penanganan kasus ini tentu tidak akan berhenti sampai disini, untuk setiap anak yang menjadi korban, harus kita kawal bersama pada proses peradilan, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal, demikian juga aspek keadilan bagi korban,” tutup Bintang.
Advertisement