Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran varian baru dari virus COVID-19 B1617 dari India ini diungkapkan WHO mampu bermutasi ganda atau lebih cepat menular.
"Sampai saat ini varian B1617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genome sequencing sampai dengan tanggal 19 April 2021," ujar juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga
Menurut Prof. Wiku Adisasmito, untuk mengantisipasi hal tersebut dan demi menekan kasus positif COVID-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan peraturan ganda perihal kebijakan pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional. Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021.
Advertisement
“WNA yang memenuhi syarat dan WNI kembali dari luar negeri, diharuskan membawa surat hasil PCR negatif COVID-19 dari negara asal, melakukan tes PCR sebanyak 2 kali, lalu melakukan karantina selama 5 hari diantara tes PCR pertama dan kedua,” ujar Wiku.
Penerapan kebijakan ini akan terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam mengatisipasi masuknya COVID-19 B1617 ke Indonesia.
Penulis: Rissa Sugiarti
Simak Juga Video Berikut Ini
Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin COVID-19 Syarat Umrah
Advertisement