Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya dr Kevin Samuel muncul di hadapan publik pasca kehebohan video TikTok 'persalinan' yang viral di ranah Twitter pada Jumat malam, 16 April 2021 hingga Minggu, 18 April 2021.
Mengenakan kemeja hitam dan masker dengan warna senada, dokter Kevin Samuel Marpaung datang ke kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan, Jalan Lebak Bulus 3 Nomor 86, Cilandak, guna mendengar putusan terkait masalah yang dibuatnya.
Di depan para awak media dan disaksikan Ketua IDI Jakarta Selatan, dr M Yadi Permana SpB(K) Onk; dr Emil Dinar M SpU SH, dr Tatiek Wahjuningtyas MARS, dan dr Ulul Albab SpOG, dr Kevin Samuel menyampaikan permintaan maafnya.
Advertisement
"Saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan," katanya.
"Saya harap kejadian ini tidak memudarkan semangat masyarakat untuk memeriksakan diri ke dokter profesional," dr Kevin Samuel melanjutkan.
Tidak lupa, permintaan maaf juga disampaikan dr Kevin Samuel yang ditujukan kepada Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Jakarta Raya (POGI Jaya).
Kevin menyadari bahwa gara-gara video 'persalinan' yang sebenarnya sudah lenyap bersama dengan akun TikTok pribadinya, @dr.kepinsamuelmpg, membuat Kaum Hawa merasa takut memeriksakan kehamilan ke dokter kandungan laki-laki.
"Saya memintaa maaf untuk seluruh dokter Indonesia, dan saya meminta maaf kepada almamater saya, keluarga, dan teman-teman," katanya.
dr Kevin Samuel pun berjanji tidak melakukan hal serupa ke depannya, dan dia bertekad untuk lebih berhati-hati.
"Saya bersedia menerima konsekuensi yang diberikan sesuai dengan perbuatan saya," dia menambahkan.
Sanksi untuk Dr Kevin Samuel
Ada pun sanksi atau hukuman dari IDI Jakarta Selatan yang akhirnya diberikan kepada dr Kevin Samuel adalah sesuai dengan kategori pelanggaran sanksi tersebut, yaitu kategori satu dan dua selama enam bulan.
Ketua IDI Jakarta Selatan, M Yadi Permana, mengatakan, IDI telah melakukan perjalanan sidang sebelum menetapkan kategori pelanggaran serta sanksi untuk dr Kevin Samuel.
"...Dilakukan beberapa kali sidang dan terakhir 21 April kemarin, bertepatan dengan hari Kartini yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," kata Yadi.
Advertisement