Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menyatakan bahwa dr Kevin Samuel, yang viral karena video "persalinan" di TikTok, telah melanggar Etika Kedokteran dengan pelanggaran kategori sedang.
IDI Jakarta Selatan pun menjatuhkan sanksi (hukuman) yang sesuai dengan kategori pelanggaran, yang dilakukan dokter Kevin Samuel Marpaung.
Baca Juga
Ketua IDI Jakarta Selatan, dr M Yadi Permana SpB(K) Onk, mengatakan, pihaknya telah menginvestigasi kasus tersebut sejak Senin, 19 April 2021. Pada kesempatan itu, pihaknya turut memanggil dr Kevin Samuel.
Advertisement
Sidang Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI Cabang Jakarta Selatan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Sampailah pada putusan bahwa yang dr Kevin Samuel telah melakukan pelanggaran Etika Profesi Kedokteran kategori sedang.
"Maka IDI Cabang Jakarta Selatan, dalam hal ini MKEK, telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksi kategori satu dan kategori dua yang terukur selama enam bulan," kata Yadi di dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor IDI Cabang Jakarta Selatan, Jalan Lebak Bulus 3 Nomor 86, Cilandak.
Ada pun alasannya, dr Kevin Samuel Marpaung di dalam persidangan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan atau pun yang sejenis, serta ke depannya akan lebih berhati-hati.
Imbas Video dr Kevin Samuel, Wanita Takut ke Dokter Kandungan Laki-Laki
Pada kesempatan tersebut, dr Yadi menyampaikan pesan untuk seluruh wanita di Indonesia agar tidak takut memeriksakan diri ke dokter, terlebih bagi calon ibu yang akan memeriksakan kehamilannya ke dokter kandungan laki-laki.
Menurut Yadi, seluruh dokter di Indonesia telah mengucapkan, berikrar, dan berjanji dengan melafalkan Sumpah Dokter, yang sesuai Kode Etika Kedokteran Indonesia.
"Di mana salah satu lafal atau isinya adalah saya akan menjalankan tugas dengan cara terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya," kata Yadi.
"Di poin nomor tiga, saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran," Yadi menekankan.
Oleh sebab itu, lanjut Yadi, yakinlah bahwa seluruh dokter di Indonesia sudah wajib dan seharusnya bekerja secara profesional.
Ketika seorang dokter, baik dokter kandungan, dokter umum seperti dr Kevin Samuel, dokter penyakit dalam, akan memeriksa pasien yang berbeda jenis kelamin, dalam hal ini dokter laki-laki memeriksa pasien perempuan, harus didampingi seorang perawat atau bidan perempuan.
"Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan," ujarnya.
"Karena selama pemeriksaan akan didampingi perawat atau bidan wanita untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, maupun untuk menghilangkan kekhawatiran," Yadi menekankan.
Advertisement