Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, mudik di tengah pandemi akan membahayakan lansia. Terlebih lagi saat mudik, masyarakat bertemu orangtua maupun kerabat lain yang juga lansia.
Lansia termasuk kelompok rentan yang tertular COVID-19. Data Satgas COVID-19 mencatat populasi lansia yang mendominasi kematian akibat COVID-19 di Indonesia dengan persentase 48,3 persen.
Advertisement
"Pemerintah memahami, mudik merupakan sebuah trada dan tidak sedikit dari mereka yang berusia lanjut," tegas Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19 Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 22 April 2021.
"Namun, masyarakat perlu memahami bahwa melakukan mudik di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini tentunya akan sangat membahayakan mereka yang lansia. Apalagi dalam tradisi ini, interaksi fisik seperti berjabat tangan akan berpotensi untuk menjadi titik awal penularan COVID-19."
Pemerintah pun meminta kepada masyarakat untuk mengurungkan niat menjalankan kegiatan mudik untuk melindungi diri kita dan juga keluarga di kampung halaman agar tidak tertular COVID-19. Selain itu, walaupun masyarakat sudah punya surat tes negatif COVID-19, bukan berarti bebas dari COVID-19.
"Saya ingin kembali menyampaikan pesan Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo bahwa walaupun masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti bebas sepenuhnya dari COVID-19," pesan Wiku.
"Peluang tertular di perjalanan ke kampung halaman selalu terbuka. Apabila hal ini terjadi, kita sudah membahayakan keluarga kita di kampung. Lansia ini menjadi kelompok berisiko tertular yang sangat berbahaya."
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Saat Lebaran, Silaturahmi Virtual Bisa Diterapkan
Pemerintah, lanjut Wiku Adisasmito, meminta masyarakat untuk bertindak secara bijak menyikapi pandemi COVID-19 dengan silaturahmi kepada keluarga di kampung halaman dapat dilakukan secara virtual. Caranya, memanfaatkan teknologi komunikasi.
"Terkait dengan hal ini, Pemerintah meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau, sehingga masyarakat yang ingin silaturahmi secara virtual dapat melakukannya dengan baik," lanjutnya.
Untuk peniadaan mudik Lebaran 2021, Satgas COVID-19 sudah menerbitkan addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021. Surat tersebut berlaku sejak 22 April-5 Mei 2021 dan 18-25 Mei 2021.
Untuk masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H.
"Addendum diberlakukan tanpa mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial dan mendesak. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Terkait dengan hal ini, maka seluruh hal yang dapat memicu meningkatkan beban fasilitas kesehatan serta potensi tingginya korban jiwa yang ditimbulkan dapat dicegah," Wiku menambahkan.
Advertisement
Aturan Addendum Mudik yang Dikeluarkan Satgas
Rincian Addendum peniadaan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan Satgas, sebagai berikut;Â
a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.Â
Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga
Advertisement