Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengantisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang kemungkinan masuk ke Indonesia selama periode peniadaan mudik 2021. Berdasarkan addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, masa peniadaan mudik berlaku 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, tradisi mudik bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Indonesia dari satu kabupaten ke kabupaten lain atau dari satu provinsi ke provinsi lain. Tetapi juga dari satu negara lain ke Indonesia.
Advertisement
"Ada mobilitas yang berpotensi dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri," jelas Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 22 April 2021.
"Oleh karena itu, Pemerintah juga melakukan antisipasi penularan COVID-19 yang berasal dari WNI yang kembali dari luar negeri dan kemungkinan masuk ke dalam wilayah Indonesia sebelum, saat, dan setelah periode peniadaan mudik Idulfitri 2021."Â
Antisipasi kedatangan WNI untuk menghindari imported case varian virus Corona yang berkembang di negara lain. Terlebih lagi varian virus seperti D614G dan B117 sudah menyebar dan ditemukan di Indonesia.
"Tujuannya (antisipasi kedatangan WNI), menghindari masuknya imported case varian virus Corona baru yang berkembang di berbagai negara dan memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi," Wiku melanjutkan.
"Apalagi varian virus Corona sudah hampir ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur."
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Mekanisme Penapisan WNI di Pintu Kedatangan Selama Ramadan
Untuk mempertebal dinding pertahanan negara dari imported case varian virus Corona, Wiku Adisasmito memaparkan, mekanisme penapisan WNI di pintu kedatangan. Upaya ini akan dilakukan secara berlapis di tempat pemeriksaan imigrasi maupun pos lintas batas, baik domestik maupun internasional.
Upaya tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021. Pertama, melakukan pemeriksaan, di antaranya suhu tubuh, dokumen perjalanan yaitu tanda pengisian e-Hac, surat tanda negatif COVID-19 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan dokumen perjalanan internasional pendukung.
Kedua, melakukan karantina selama 5 kali 24 jam dari waktu kedatangan di pusat karantina milik pemerintah secara gratis untuk Pekerja Migran Indonesia, tenaga kerja Indonesia pelajar atau mahasiswa dan WNI yang tidak mampu secara ekonomi.
Karantina juga dilakukan di hotel yang telah terakreditasi Satgas COVID-19 sebagai hotel yang layak untuk karantina dengan biaya mandiri. Ketiga, pemeriksaan PCR setelah karantina.
Advertisement
WNI Diharapkan Bijak dalam Memutuskan Kembali ke Indonesia
Ketentuan penapisan WNI di pintu kedatangan, Wiku Adisasmito menambahkan, jika pelaku perjalanan yang terdeteksi positif COVID-19 akan dirujuk ke rumah sakit.
"Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari salah satu pemeriksaan ulang yang dilakukan, maka akan langsung dirujuk untuk perawatan di RS Rujukan COVID-19 terdekat," tambahnya.
"Namun, perlu diingat bahwa WNI yang berhasil melalui penapisan di pintu kedatangan dan hendak melakukan mobilitas di wilayah Indonesia harus tetap mengikuti prosedur perjalanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masa yang bersangkutan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan."
Adanya kebijakan di atas, kata Wiku, diharapkan para WNI yang ada di luar negeri bersikap bijak dalam memutuskan kembali ke Indonesia, khususnya masa bulan Ramadan dan periode Idulfitri, terutama yang tidak memiliki kepentingan mendesak.
Infografis Hati-Hati, Ini 5 Gejala Batuk Akibat Covid-19
Advertisement