Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) dari India boleh masuk Indonesia dengan karantina 14 hari. Syarat tersebut menyasar kepada WNI yang pernah mengunjungi India dalam waktu 14 hari terakhir.
"Untuk WNI, tolong mengerti, kalau Bapak/Ibu pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, harus melakukan karantinanya 14 hari ya," kata Budi saat Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN pada Jumat, 23 April 2021.
"Bapak/Ibu juga harus diambil PCR test dua kali, yakni pada saat datang dan mau pergi."
Advertisement
Selain tes PCR dan karantina, pengambilan sampel whole genome sequencing juga dilakukan kepada WNI dari India yang tiba di Tanah Air. Pemeriksaan genom bertujuan mendeteksi jenis varian virus Corona.
Apalagi lonjakan kasus COVID-19 di India berpotensi ada varian virus Corona baru, yang dikhawatirkan masuk dan menyebar ke Indonesia.
"Bapak/Ibu juga akan kami sampel genom sequencing, artinya untuk melihat virus (varian Corona) jenisnya apa," lanjut Budi Gunadi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Protokol Kesehatan Ketat di Titik Kedatangan Internasional
WNI dari India yang masuk ke Indonesia, lanjut Menkes Budi Gunadi Sadikin, juga harus wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Pesan saya dipastikan protokol kesehatan jangan berkurang, jangan kendor, jangan lelah, harus selalu ingat dan waspada," pesannya.
Adapun wajib protokol kesehatan melalui titik kedatangan internasional yang sudah ditentukan, sebagai berikut:
1. Pelabuhan udara: Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, Bandara Sam Ratulangi
2. Pelabuhan laut: Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Dumai
Advertisement