Liputan6.com, Bandung - Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan masyarakat Kota Bandung dilarang melakukan perjalanan mudik. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Menurut Oded, hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.
Baca Juga
"Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, di progres oleh kita," ujar Oded dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Minggu, 25 April 2021.
Advertisement
Oded mengatakan persoalan yang dihadapi saat ini adalah terkait perjalanan mudik memakai kendaraan pribadi. Dalam rapat terbatas, disepakati akan memperkuat koordinasi lintas wilayah yang teknisnya di bawah Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19, Ema Sumarna.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlaku mulai H-14 peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.
"Nanti teknisnya di bawah komando Pak Ema, akan mengadakan rapat koordinasi lintas wilayah. Sambil kita tetap masih menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jawa Barat. Karena kita rapatnya lebih dulu dari Provinsi," kata Oded.
Â
Â
Mobilitas Masyarakat Bandung Raya Masih Diperbolehkan
Oded menyampaikan, khusus mobilitas masyarakat Bandung Raya masih diperbolehkan. Pra pengkondisian juga akan dilakukan untuk hal tersebut.
Namun jika terdapat masyarakat di luar Bandung Raya, Oded menegaskan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan mudik atau pun wisata. Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal akan mengacu kepada aturan yang sudah ada.
"Itu tentang penguatan PPKM Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021, sekarang ada yang namanya budaya lapor. Itu wajib dilakukan 1x24 jam (tamu) itu harus termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah idealnya mereka dikarantina," jelas Ema.
Aturan itu didukung dengan kesiapan di wilayah Kelurahan, dan tingkat RT serta RW yang sudah mendirikan sejumlah posko. Ema menerangkan di pemerintah kewilayahan terdapat beberapa tempat isoman (isolasi mandiri).
Advertisement
Penanganan Tamu Bergejala
Ema menambahkan, Satgas di kewilayahan juga harus segera menangani jika tamu tersebut ditemukan bergejala baik itu ringan, sedang, maupun yang dinilai mengkhawatirkan.
"Itu kalau gejala ringan, OTG bisa ditangani di lokasi. Tapi kalau gejalanya mengkhawatirkan pasti itu masuk ke Faskes, artinya disana ada koordinasi antara Satgas-Satgas di wilayah Kelurahan. Tapi intinya masyarakat haru benar-benar melaksanakan 5M," ucap Ema.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, akan melakukan rapat di forum LLAJ terkait cek poin terkait mudik lebaran.
"Tadi dijelaskan teknisnya dari kepolisian, yang akan menandai kendaraan mana yang memang dari aglomerasi Bandung Raya, mana yang dari luar aglomerasi Bandung Raya. Jadi nanti kita akan melakukan rapat lanjutan," ungkap Ricky.
Tetapi Ricky menyebutkan untuk titik lokasinya terdapat di ring tiga atau perbatasan Kota Bandung. Seperti di pintu tol Buahbatu, tol Moch. Toha, tol Pasirkoja, Cibiru, dan Ledeng. (Arie Nugraha)
Infografis
Advertisement