Sukses

5 Rekomendasi IDAI Terkait Rencana Pembukaan Sekolah Tatap Muka

Menyikapi perkembangan terkini pandemi COVID-19 dan rencana pembukaan kembali sekolah pada Juli 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melakukan beberapa kajian.

Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi perkembangan terkini pandemi COVID-19 dan rencana pembukaan sekolah kembali pada Juli 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melakukan beberapa kajian.

Setidaknya ada empat hal yang menjadi kajian IDAI terkait rencana Pemerintah kembali membuka kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yakni hak anak berdasarkan konvensi Hak-Hak Anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Keppres No.36 tahun 1990, perkembangan pandemi secara nasional, temuan varian baru virus Corona sejak Maret 2021, serta cakupan imunisasi COVID-19 yang belum mencapai target.

Berdasarkan kajian tersebut, IDAI mengeluarkan lima poin imbauan, yaitu:

1. Melihat situasi dan penyebaran COVID-19 di Indonesia, saat ini sekolah tatap muka belum direkomendasikan.

2. Persyaratan untuk dibukanya kembali sekolah antara lain terkendalinya transmisi lokal yang ditandai dengan positivity rate kurang dari 5 persen dan menurunnya tingkat kematian.

3. Jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka pihak penyelenggara harus menyiapkan blended learning, anak dan orangtua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau daring.

4. Anak yang belajar secara luring maupun daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama.

5. Mengingat prediksi jangka waktu pandemi COVID-19 yang masih belum dapat ditentukan, maka guru dan sekolah hendaknya mencari inovasi baru dalam proses belajar-mengajar, misalnya memanfaatkan belajar di ruang terbuka seperti taman, lapangan, sekolah di alam terbuka.

 

2 dari 3 halaman

Panduan bagi Sekolah Asrama

Rekomendasi resmi IDAI yang ditandangani Ketua Umum IDAI Prof DR dr Aman B Pulungan, Sp.A(K) serta dr Sekretaris Umum dr Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K) pada 27 April 2021 ini juga memuat sejumlah panduan bagi pihak penyelenggara sekolah, orangtua, dan evaluator.

Panduan tersebut diantaranya memastikan guru dan pengurus sekolah yang berhubungan dengan anak dan orangtua/pengasuh telah divaksin, membuat kelompok belajar kecil guna memudahkan contact tracing; serta memberlakukan jam masuk dan pulang secara bertahap untuk menghindari penumpukkan siswa.

Sementara bagi sekolah berasrama, IDAI menyusun empat panduan terkait rencana pembukaan kembali kegiatan belajar-mengajar:

  1. Sekolah berasrama tidak boleh menerima orang/pihak luar keluar masuk asrama, kecuali pertemuan dengan wali murid dengan waktu yang telah ditentukan pihak sekolah.
  2. Bila orangtua/wali murid akan menjenguk, maka orangtua/wali murid sudah melakukan tes PCR SARS-CoV-2 untuk memastikan bahwa tidak menderita COVID-19. Pertemuan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
  3. Orangtua/wali murid yang akaan bertemu dengan anaknya dibatasi maksimal 2 orang serta memerhatikan aturan agar tidak menimbulkan kerumunan.
  4. Murid, guru dan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan di asrama tidak diperkenankan untuk keluar masuk asrama secara bebas.
3 dari 3 halaman

Infografis