Sukses

KPAI: Kasus Eksploitasi Anak Hingga 2021 Belum Menunjukkan Penurunan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyampaikan temuan KPAI tentang anak korban eksploitasi dan pekerja anak selama Januari hingga April 2021.

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyampaikan temuan KPAI tentang anak korban eksploitasi dan pekerja anak selama Januari hingga April 2021.

Menurutnya pada 2020 saja tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi mencapai 149 kasus. Rinciannya, 28 kasus perdagangan, 29 kasus prostitusi anak, eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) 23 kasus, 54 korban pekerja anak, korban adopsi ilegal 11 kasus, dan anak terlibat dalam TPPO 4 kasus.

Selain itu, masalah pekerjaan buruk bagi anak juga menjadi laporan yang memprihatinkan, kata Ai. Seperti meningkatnya anak pemulung, anak sebagai pekerja seks komersial, anak kerja di jalanan, asisten rumah tangga, dan anak yang bekerja di sektor pertanian.

Hal ini diduga akibat krisis pengasuhan keluarga, semakin tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik sehingga anak rentan dimobilisasi, dimanfaatkan, dan dieksploitasi secara seksual.

“Kini sejak Januari sampai April 2021 angka TPPO dan eksploitasi melalui prostitusi pada anak belum menunjukkan penurunan. Dari 35 kasus yang dimonitor KPAI, 83 persen merupakan kasus prostitusi, 11 persen eksploitasi ekonomi dan perdagangan anak,” kata Ai dalam diskusi daring KPAI,” Rabu (5/5/2021).

Dari kasus-kasus tersebut, lanjut Ai, jumlah korban mencapai 234 anak.

Simak Video Berikut Ini

2 dari 3 halaman

7 Kasus dalam Pengawasan KPAI

Ai juga menyampaikan 7 kasus terkait anak yang sedang dalam pemantauan KPAI sebagai berikut:

-Di Mojokerto, Jawa Timur anak-anak di bawah umur dijual melalui modus membuka sewa rumah kos harian dibantu oleh reseller di bawah umur.

-Kasus prostitusi daring berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan prostitusi di salah satu hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, terdapat 41 anak di bawah umur yang terlibat prostitusi.

-Polda Metro Jaya mengungkap sebuah hotel milik artis (CA) yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Modusnya menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial.

-Kasus di Tebet, Jakarta Selatan, pelaku menawarkan booking out BO ke lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi media sosial dan ditampung di sebuah hotel. Terdapat 15 orang yang diamankan terdiri dari joki, pelanggan, dan, PSK yang melibatkan anak.

-Di Bogor, Jawa Barat, pelaku berinisial DAP berusia 17 dan tersangka lainnya sebagai penyedia tempat untuk PSK dan menjajakan perempuan di bawah umur melalui jejaring sosial.

-Penjualan bayi terungkap di Medan pada Jumat 12 Februari 2021.

-Pengawas Norma Ketenagakerjaan Perempuan Jawa Barat menarik 7 anak yang dipekerjakan di sebuah pabrik rambut palsu di Bogor yang mempekerjakan anak usia 16-17 yang menyalahi aturan ketenagakerjaan.

 

3 dari 3 halaman

Eksploitasi Seksual Anak