Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 2.500 ruang isolasi telah disiapkan di desa dan kelurahan seluruh Jawa Barat, sebagai antisipasi pemudik nekat yang lolos penyekatan mudik oleh petugas dan berhasil sampai di kampung halaman.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, para pemudik ilegal tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama lima hari. Usai menjalani karantina baru diperbolehkan bertemu keluarga.
Baca Juga
“Maka di perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi, kita sudah intruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina,” ujar Ridwan Kamil ditulis Kamis, 6 Mei 2021.
Advertisement
Ridwan Kamil mengatakan berdasarkan hasil dari karantina lima hari tersebut, akan diperbaharui di aplikasi Pikobar untuk mengetahui angka jumlah pemudik yang memaksa mudik.
Rencana ini dianggap Ridwan Kamil efektif. Hasil akhirnya nanti, akan dihitung berapa kenaikan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
"Karena provinsi Jabar sudah satu bulan, berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa otoritasnya mengikuti arahan pemerintah pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi.
** #dilarangmudik
#ingatpesanibu
#DILARANG MUDIK
Aglomerasi Jabar
Di Jabar, aglomerasi ada di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Aglomerasi lain Bodebek meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok.
“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” tegas Ridwan Kamil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ridwan Kamil, masih ada sekitar tujuh persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” tukas Ridwan Kamil.
Sementara itu, sesuai intruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan.
“Jadi sesuai kesepakatan zona merah oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi intruksi dari kapolri yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan salat idulfitri 1442 H,” ucap Ridwan Kamil.
Selama berstatus zona merah, Ridwan Kamil menegaskan pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona non-merah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Arie Nugraha)
Advertisement