Sukses

Seluruh Perbatasan Dijaga Polisi, Satgas COVID-19: Jangan Memaksakan Mudik

Seluruh perbatasan dijaga polisi, Satgas COVID-19 minta masyarakat jangan memaksakan mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh perbatasan wilayah sudah dijaga polisi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat tidak memaksakan mudik Lebaran 2021. Penjagaan di wilayah perbatasan seiring dengan berlakunya peniadaan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021.

Kebijakan peniadaan mudik Lebaran sebagai upaya perlindungan masyarakat dari penularan dan lonjakan kasus COVID-19. Masyarakat diharapkan mematuhi larangan mudik.

"Untuk diketahui, kebijakan peniadaan mudik adalah upaya perlindungan kepada masyarakat dari potensi penularan COVID-19. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat mematuhinya," terang Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021).

"Karena seluruh wilayah perbatasan sudah dijaga oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka, saya minta agar masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik."

Sejalan dengan upaya mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus COVID-19 selama masa Ramadan dan Idulfitri 2021, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

"Melalui surat edaran ini Mendagri meminta kepada gubernur atau wali kota, bupati untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Diminta kepada seluruh pimpinan daerah agar surat edaran ini dapat ditindaklanjuti sehingga kemunculan kasus COVID-19 dapat ditekan," tambah Wiku.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Sanksi bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Pemerintah memastikan telah menyiapkan sanksi bagi yag tetap mudik di masa pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Bahwa jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi, tanpa menunjukkan surat pendukung memiliki syarat dikecualikan dari larangan mudik, maka akan langsung mendapat sanksi.

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita dalam dialog pada Kamis, 6 Mei 2021.

Ia menegaskan, sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik Lebaran juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap. Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.

"Jadi, jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan," kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Pengawasan peniadaan mudik Lebaran dilakukan bersama Satgas COVID-19 dan kementerian/lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri. Berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara, implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.

Selain kendaraan umum, bus yang sudah diberikan stiker, kendaraan lain, misal travel, logistik,dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi.

“Mereka akan memeriksa kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge (tantangan) adalah transportasi darat,” pungkas Adita.

3 dari 3 halaman

Infografis Jurus Lolos Malapetaka Covid-19 Akibat Kerumunan