Sukses

Sanksi Nekat Mudik, Satgas COVID-19: Siapapun Melanggar Harus Siap Konsekuensinya

Sanksi nekat mudik, Satgas COVID-19 tegaskan siapapun yang melanggar harus siap konsekuensinya.

Liputan6.com, Jakarta Terkait sanksi bagi yang nekat mudik, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, siapapun yang melanggar harus siap dengan konsekuensinya. Implementasi larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, jajaran kepolisian berjaga di seluruh wilayah perbatasan.

Bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran, pihak kepolisian akan memberikan sanksi, seperti kendaraan, penahanan kendaraan, dan denda. Bahkan larangan kendaraan beroperasi, misal angkutan mudik.

"Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19 maupun surat izin pelaku perjalanan, di antaranya penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri," jelas Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021).

"Bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam, penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda terhadap penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik. Yakni dikeluarkan dari jadwal dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri."

Larangan beroperasi yang melanggar mudik juga ditujukan bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi sebagaimana mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Para penumpang yang nekat mudik juga diberi sanksi berupa dikembalikan ke wilayah asal perjalanan. "Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Temuan Kerumunan Masyarakat yang Nekat Mudik

Wiku Adisasmito menambahkan, Satgas COVID-19 menerima laporan terkait adanya kerumunan masyarakat yang nekat mudik Lebaran. Rata-rata mereka naik transportasi umum untuk mudik, misal bus.

"Sampai saat ini, Satgas sudah menerima banyak laporan temuan di lapangan, yakni adanya penumpukan masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat berjalan," tambahnya.

"Terlihat penumpukan ini menimbulkan kerumunan, yang mana beberapa orang terlihat tidak memakai masker."

Melihat situasi di atas, Wiku meminta para perusahaan angkutan umum mengembalikan penumpang ke tempat asal keberangkatan. Para petugas juga diminta tetap tegas menegakkan sanksi bagi para pelanggar mudik.

"Mohon kerjasamanya bagi perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke tempat asal berjalan. Bagi petugas di lapangan, mohon untuk tidak segan-segan menindaklanjuti pelanggaran (mudik) yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku," lanjut Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Geger Kerumunan Pasar Tanah Abang