Sukses

Satgas COVID-19 Minta Pemda Perketat Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan Jelang Idulfitri

Mencermati kecenderungan mobilitas masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri meski mudik telah dilarang, Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota.

Liputan6.com, Jakarta - Mencermati kecenderungan mobilitas masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri meski mudik telah dilarang, Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota. Hal tersebut sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW.

"Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tutur Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, Selasa (11/5/2021)

Dia menambahkan kebijakan pelarangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus COVID-19 yang seringkali terjadi pasca libur panjang.

Kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 dapat berjalan secara efektif.

“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi Pandemi COVID-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Wiku.

Dia mengatakan silaturahmi saat Idulfitri sangat penting dan menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman. 

“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” ungkap Wiku.

 

2 dari 4 halaman

Lokasi Wisata di Zona Kuning dan Hijau Bisa Beroperasi

Wiku berharap latihan menahan hawa nafsu selama Ramadhan Dapat terus dipertahankan walaupun Ramadhan telah meninggalkan kita. Untuk itu, masyarakat diminta untuk sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan. Jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal Perayaan Hari Raya Idulfitri seperti sedia kala di tahun 2022.

Selanjutnya, terkait dengan sektor esensial, Pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selain itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan presiden, diputuskan bahwa untuk tempat pariwisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye.

Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak yaitu COVID-19 terkendali danekonomi pun pulih.

“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harusberkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambah Wiku.

Terakhir, selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara. Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing dihimbau untuk menunda kepulangannya. Demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.8 Tahun 2021. Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Infografis

4 dari 4 halaman

Simak Juga Video Berikut Ini