Sukses

Zona Merah dan Oranye COVID-19, Gubernur Ridwan Kamil Minta Salat Idul Fitri di Rumah

Salat Idul Fitri bagi warga Zona Merah dan Oranye COVID-19 sebaiknya di rumah

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta kepada seluruh masyarakat yang berada di zona tinggi (merah) dan menengah (oranye) paparan COVID-19 untuk menggelar salat Idul Fitri 2021 di rumah masing-masing.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa salat Idul Fitri 2021 yang digelar di masjid diperuntukan bagi daerah yang masuk zona kuning atau hijau. Namun, penggunaannya hanya diisi oleh 50 persen jemaah.

"Jadi, saya ulangi lagi, kalau dia zonanya hijau dan kuning, dia bisa (salat) Idul Fitri di ruang publik yaitu masjid sesuai syariat, tapi tetap dengan pembatasan 50 persen," kata Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.

"Kalau zonanya oranye dan merah karena rawan penyebaran, direkomendasi salat Ied-nya dirumah saja, kira-kira begitu," Ridwan Kamil menambahkan. 

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa zonasi paparan COVID-19 yang dipakai kali ini adalah zonasi untuk tingkat RT mau pun RW yang mengacu pada ketetapan Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten.

Ridwan Kamil menyebutkan untuk Kota Bandung nanti, pada salat Idul Fitri tidak semua RT dan RW serempak melaksanakannya.

"Saya akan salat Idul Fitri di kediaman sama dengan bapak presiden yang tidak salat di (masjid) Istiqlal. Saya juga menghimbau kepala seluruh kepala daerah di Jabar untuk melakukan hal yang sama," kata Ridwan Kamil.

 

Simak Video Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Larangan Salat Idul Fitri

Ridwan Kamil menyanggah adanya pelarangan salat Idul Fitri, karena yang ada adalah menggelar salat Idul Fitri sesuai dengan status zona paparan COVID-19.

Selain itu, Ridwan Kamil juga melarang adanya kunjungan atau silaturahmi usai salat Idul Fitri digelar. Alasannya hal itu merupakan tindakan berisiko untuk memaparkan COVID-19.

"Justru potensi bahayanya disana. Antar tetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, apa dan sebagainya sambil buka masker. Sehingga tidak kita anjurkan dan kita larang. Termasuk ziarah kubur, yang dapat dilakukan usai tanggal 16 Mei 2021," Ridwan Kamil menekankan.

Pemerintah Jawa Barat menyebutkan hingga tanggal 16 Mei 2021, lokasi pemakaman ditutup total dari berbagai kunjungan.