Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan tempat wisata yang bakal buka saat libur Lebaran 2021 untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.
Sebab, guna mewujudukan penanganan COVID-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi, tempat wisata yang dibolehkan buka untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
Wiku, mengatakan, tempat wisata yang berada di zona merah dan zona oranya COVID-19, tidak diizinkan untuk beroperasi. Sementara yang berada di kawasan zona kuning dan hijau, boleh buka dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Advertisement
"Saya juga minta kepala daerah dan Satgas melakukan sosialisasi yang baik terkait dengan pelaksanaan ibadah, seperti takbiran, salat Ied, dan halal-bihalal," kata Wiku.
Takbiran diizinkan dilakukan di masjid, kata Wiku. Dengan syarat hanya 10 persen dari kapasitas.
"Pelaksanaan Idul Fitri di zona merah atau oranye, dilakukan di rumah. Zona kuning dan hijau, dapat dilakukan di masjid atau lapangan, dengan protokol ketat, tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitasnya," ujarnya.
Terpenting adalah tidak menggelar open house. Silaturahmi hanya boleh dengan keluarga dekat saja.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.