Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan hasil kajian cepat terhadap efektivitas vaksin COVID-19 Sinovac CoronaVac. Hasilnya, vaksinasi dengan Sinovac efektif dalam mencegah 94 persen COVID-19 bergejala.
"Vaksinasi lengkap dua dosis efektif mencegah 94 persen COVID-19 bergejala pada 28 hingga 63 hari setelah suntikan dosis kedua," kata Ketua Tim Peneliti Survei Vaksin Sinovac CoronaVac Panji Dhewantara dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 12 Mei 2021.
Baca Juga
Studi tersebut mengkaji data dari 128.290 tenaga keseheatan di DKI Jakarta yang sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap dari Sinovac pada 13 Januari hingga 18 Maret 2021. Partisipan studi berusia 18 tahun ke atas rata-rata usia 30-an dan 60 persen wanita.
Advertisement
Hasil lain dalam kajian cepat mengenai efektivitas vaksin Sinovac CoronaVac dosis lengkap:
- Efektif mencegah perawatan di rumah sakit akibat COVID-19 hingga 96 persen pada hari ke-28 usai penyuntikan dosis kedua
- Efektif mencegah kematian karena COVID-19 pada hari ke-28 hingga 63 usai penyuntikan dosis kedua hingga 98 persen.
"Dari data yang kita miliki ada satu individu yang meninggal karena terinfeksi COVID-19 yangsudah mendapatkan vaksin Sinovac lengkap" jelas Panji.
Hadir juga secara daring dalam kesempatan tersebut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang mengatakan bahwa penelitian ini menunjukkan efek proteksi yang lebih tinggi bila sudah divaksin.
"Pada penelitian yang lalu disebutkan risiko tertular kalau sudah divaksin masih ada 40 persen, tapi kalau kita lihat lagi dari kajian cepat ini perlindungan dari perawatan di rumah sakit dan kematian lebih tinggi lagi," kata Siti Nadia.
Dari data yang ada sudah 13,5 juta orang menerima vaksin COVID-19 tapi baru 8,8 juta yang menerima dosis lengkap. "Artinya ini baru 5 persen dari total target sasaran kita sebanyak 181,5 juta," kata Siti.
Ia pun terus mengingatkan bahwa orang yang sudah divaksin bukan berarti kebal terhadap vaksin. Oleh karena itu meski sudah divaksin terus tetap disiplin terapkan protokol kesehatan.
Simak Juga Video Berikut
Infografis
Advertisement