Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch menyasar CTMAV547.
"Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (16/5/2021).
Advertisement
Pada batch CTMAV547 sedang dilakukan pengujian toksisitas dan sterilitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul laporan kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) fatal dari vaksin AstraZeneca. Trio Fauqi Virdaus (21), seorang pemuda di Jakarta meninggal dunia usai disuntik AstraZeneca.
"Penghentian sementara batch CTMAV547 adalah bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu," lanjut Nadia.
Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852,000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema COVAX Facility/WHO.
Batch vaksin AstraZeneca CTMAV547 sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Selain CTMAV547, Batch Lain Vaksin AstraZeneca Aman
Batch AstraZeneca selain CTMAV547, kata Siti Nadia Tarmizi, aman digunakan. Masyarakat pun diminta tidak perlu ragu menerima suntikan vaksin AstraZeneca.
“Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” katanya.
“Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi COVID-19 membawa manfaat lebih besar."
Adapun penghentian sementara batch CTMAV547 vaksin AstraZeneca juga sudah dijelaskan BPOM melalui surat perihal Tindak Lanjut KIPI Serius Fatal Vaksin COVID-19 AstraZeneca. Surat ini ditandatangani Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM RI Lucia Rizka Andalucia.
Selama proses investigasi dan pengujian belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu penghentian sementara dan distribusi vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan batch CTMAV547 di seluruh Indonesia serta dilakukan pemantauan ketat agar batch tersebut tidak digunakan, demikian bunyi surat BPOM.
Surat BPOM tersebut ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Pelaksana Tugas Dirjen Kefarmasian Alat Kesehatan tertanggal 11 Mei 2021. (Selengkapnya: Kasus KIPI Fatal Vaksin AstraZeneca, BPOM Lakukan Investigasi dan Pengujian)
Advertisement