Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan bahwa jumlah orang yang ditegur karena tidak patuh protokol kesehatan di tempat wisata, mengalami peningkatan selama libur Lebaran beberapa waktu lalu.
"Pada periode libur Idul Fitri tanggal 12 sampai dengan 15 Mei terdapat total sejumlah 122.899 orang ditegur di tempat wisata secara nasional," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19.
Baca Juga
Dalam konferensi persnya pada Selasa (18/5/2021), Wiku mengatakan bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan pada periode sebelumnya yaitu 5 hingga 8 Mei 2021 yang sebesar 92.761 orang.
Advertisement
Selain itu, Satgas juga melaporkan bahwa total orang yang dipantau di tempat wisata selama masa libur Lebaran pada 12 sampai 15 Mei meningkat menjadi 143.130 orang, dari periode sebelumnya pada 5 hingga 8 Mei sebanyak 103.404.
Wiku melanjutkan bahwa kepatuhan dalam menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat wisata selama Libur Idul Fitri 1442 Hijriah juga dipantau di 24 provinsi.
"DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kepatuhan protokol kesehatan di tempat wisata yang paling rendah yaitu hanya sebesar 27 persen orang yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata," kata Wiku.
Selain itu, Bangka Belitung, Riau, dan Sumatera Selatan juga mencatatkan persentase kepatuhan menjaga jarak di tempat wisata yang rendah yaitu masing-masing secara berurutan, 33 persen, 58 persen, dan 62 persen.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Satgas Sayangkan Rendahnya Kepatuhan
Sementara terkait kepatuhan memakai masker di tempat wisata, Wiku mengatakan bahwa tingkat kepatuhan di Bangka Belitung menjadi provinsi yang paling rendah dengan hanya 33 persen.
Provinsi lain dengan kepatuhan masker di tempat wisata terendah lainnya adalah Sumatera Selatan (58 persen) dan DKI Jakarta (60 persen).
"Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta, masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata," kata Wiku.
Wiku pun meminta agar data yang dikeluarkan Satgas untuk dijadikan dasar bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut diatur mengenai penerapan skrining secara acak baik menggunakan tes antigen atau GeNose untuk lokasi wisata dalam ruangan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk wisata di luar ruangan.
Selain itu, instruksi tersebut juga menyatakan larangan pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota yang berzona oranye dan merah, dan jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan penutupan lokasi.
Advertisement