Liputan6.com, Jakarta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengacu pada Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 melakukan pendataan keluarga di Tanah Air setiap lima tahun sekali. Tahun ini, kegiatan pendataan keluarga oleh BKKBN yang disebut PK21 berlangsung sejak 1 April hingga 31 Mei 2021 dan dilakukan dalam skala nasional.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, PK21 bertujuan mengumpulkan data primer terkait data pembangungan keluarga dan kependudukan.
Baca Juga
Mengutip laman Indonesia.go.id, BKKBN berharap PK21 bisa menjadi dasar kebijakan pemerintah. BKKBN juga menargetkan program ini nantinya akan membantu proses pembentukan "Satu Data Keluarga Indonesia".
Advertisement
"Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan," kata Hasto.
Karenanya, PK21 menjadi sesuatu yang penting bagi Pemerintah maupaun Pemerintah Daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya.
Â
Menyasar 77,9 Juta Keluarga
Hasto menegaskan, PK21 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Pendataan juga bertujuan mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.
PK21 menyasar sekitar 77,9 juta keluarga di seluruh Indonesia. Ada dua jenis keluarga sasaran dalam kegiatan tersebut. Pertama, keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak atau orantua tunggal beserta anaknya.
Â
Advertisement