Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan jenis laboratorium pemeriksaan spesimen COVID-19 untuk menjamin kesinambungan dalam penanganan pandemi
"Sembilan jenis laboratorium itu harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa," kata Budi dalam siaran pers Kemenkes pada Kamis (20/5/2021).
Baca Juga
Kriteria laboratorium tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Advertisement
Jenis laboratorium yang dimaksud adalah laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah. Lalu, balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), dan laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.
Budi mengatakan laboratorium pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi kriteria Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19.
"Laboratorium yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota," katanya.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu, laboratorium rujukan nasional merupakan Balitbangkes Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Sementara laboratorium pemeriksa berfungsi sebagai pemeriksa penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Setiap laboratorium memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
Budi menambahkan diperlukan pengaturan untuk menjamin semua laboratorium yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap laboratorium pemeriksaan COVID-19 ini," katanya.
Â
Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19
Advertisement