Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menemukan berbagai pelanggaran dalam promosi produk pengganti air susu ibu (ASI) selama pandemi COVID-19.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dituangkan dalam Laporan Pelanggaran Kode Internasional oleh Perusahaan Produk Pengganti ASI pada Platform Digital dan Media Sosial di Indonesia selama Era Pandemi COVID-19 (April 2020 – April 2021).
Baca Juga
Menurut Konselor Menyusui AIMI sekaligus penyusun laporan, Lianita Prawindarti, penjualan produk pengganti ASI diperbolehkan dan penggunaannya pun bisa dilakukan, tapi promosinya perlu diatur dan dibatasi.
Advertisement
“Jualan boleh tapi ada aturannya,” ujar Lianita dalam konferensi pers AIMI, Jumat (21/5/2021).
Berbagai pelanggaran yang ditemukan oleh pihak AIMI yakni:
-Promosi dengan menyebut bahwa produk formula serupa dengan ASI.
-Menyasar ibu menyusui agar menggunakan produk formula.
-Adanya iklan di media massa seperti majalah, media digital, teve, radio, papan reklame.
-Pembangunan brand awareness dengan logo dan jingle iklan di berbagai media.
-Promosi di toko ritel yang semakin dekat dengan konsumen.
-Promosi dengan laman, media sosial, aplikasi, marketplace, webinar, konsultasi daring, dan endorsement komunitas.
-Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan masih menjadi sasaran empuk produsen, bukan hanya memberi hadiah tapi juga supply branding dengan peralatan medis.
-Promosi dengan pemberian dana riset, dana pendidikan, umroh, hadiah ilmiah, dan sampel produk.
“Organisasi profesi masih menikmati ini seperti untuk sponsor-sponsor pertemuan ilmiah. Bantuan dana dan proyek pengadaan bagi pemerintah apalagi untuk stunting seolah menjadi saluran baru untuk dimanfaatkan sebagai salah satu media promosi.”
Lianita yakin bahwa pelanggaran ini akan terus berkembang dan akan ada opsi-opsi lain yang digunakan pihak produsen untuk promosi.
Simak Video Berikut Ini
Pasal yang Paling Banyak Dilanggar
Lianita juga menyampaikan pasal yang paling banyak dilanggar dalam Kode Internasional adalah pasal 5. Pasal ini berisi tentang segala bentuk pelanggaran, segala bentuk hadiah dan kemudahan yang diberikan oleh produsen kepada konsumennya.
“Pasal ini isinya adalah apapun yang merupakan pemberian sampel, hadiah, loyalty program, program penjualan dalam jumlah besar, gratis ongkos kirim, cicilan.”
Padahal, seharusnya tidak boleh ada sampel, hadiah, diskon, ongkos kirim gratis, dan apapun kemudahan yang diberikan kepada publik.
Lianita juga memberi contoh pelanggaran promosi yang ia alami sendiri. Promosi tersebut berupa pesan singkat yang langsung dikirimkan ke ponsel pribadi.
“Saya setiap hari dapat SMS (promosi), bayangkan kalau ibu menyusui dapat SMS dari perusahaan formula yang bilang ada hadiah pulsa 1 giga, ini dan itu. Kalau pesan ini terus-menerus maka ibu menyusui bisa tergiur,” tutup Lianita.
Advertisement