Sukses

Klarifikasi BPOM Hentikan Lianhua Qingwen Donasi untuk Penanganan COVID-19

Ditemukannya pemberitaan keliru terkait Lianhua Qingwen Capsules membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta- Terkait penghentian produk herbal donasi Lianhua Qingwen Capsules, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) kembali memberi klarifikasi guna meluruskan kutipan pemberitaan yang kurang tepat.

Menurut penjelasan BPOM melalui laman pom.go.id per tanggal 22 Mei 2021, diketahui ada dua produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules (LQC) di Indonesia.

Pertama, yakni produk LQC yang terdaftar di BPOM dengan nomor izin edar (NIE) TI144348471 atas nama pemilik PT INTRA ARIES. Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules yang disetujui oleh BPOM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui yakni sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

“Produk LQC tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya,” mengutip keterangan pers pom.go.id Senin (24/5/2021).

Selain produk LQC dengan NIE TI144348471, ada pula persetujuan pemasukan produk dengan merek serupa yakni Lianhua Qingwen Donasi (LQC Donasi) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020 atas rekomendasi Badan POM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Berdasarkan kajian terkait keamanan dan manfaat yang dilakukan Badan POM terhadap produk LQC Donasi, diperoleh hasil antara lain:

LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif. 

Selain itu LQC Donasi memiliki salah satu komposisi yang tidak ditemukan pada LQC yang mendapat NIE dari BPOM, yakni Ephedra yang dilarang digunakan dalam obat tradisional berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005.

Merujuk pada hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi itu, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.

Melalui klarifikasi resmi itu, BPOM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat, dan apoteker, untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.

Simak Video Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Imbauan Badan POM

Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan cara:

  • Tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.
  • Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Kejahatan Vaksin COVID-19 Palsu di China