Sukses

Lianhua Qinqwen Donasi Ditarik, BPOM Ungkap Perbedaannya dengan yang Masih Boleh Beredar

BPOM menegaskan bahwa produk Lianhua Qinqwen Capsules yang tak mengandung Ephedra dan bukan produk herbal donasi masih boleh diedarkan, tetapi bukan untuk menyembuhkan COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu menghentikan penggunaan obat herbal Lianhua Qinqwen Capsules (LQC) donasi atau Lianhua Qinqwen Donasi, yang digunakan untuk percepatan penanganan COVID-19.

Reri Indriani, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM mengungkapkan bahwa sesungguhnya, di Indonesia sudah terdapat produk herbal Lianhua Qinqwen Capsules (LQC) yang memiliki izin edar.

"Yang mempunyai izin edar, yang tidak mengandung Ephedra dalam produknya, itu sudah mendapatkan izin edar dari Badan POM," kata Reri dalam Webinar Bincang-Bincang Seputar Penggunaan Obat Tradisional Aman selama Masa Pandemi, Kamis (27/5/2021).

Dikutip dari laman BPOM, produk Lianhua Qinqwen Capsules yang sudah mendapatan Nomor Izin Edar tersebut mengatasnamakan PT. Intra Aries dan masih beredar, serta tidak dicabut izin edarnya.

Namun Reri mengatakan bahwa indikasi yang disetujui dari produk herbal tersebut bukanlah untuk menyembuhkan COVID-19, namun membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering, serta membantu meredakan batuk.

BPOM sendiri menemukan ada tiga jenis dari produk tersebut. Untuk Lianhua Qingwen Capsules yang legal dan masih boleh beredar, Reri menegaskan bahwa mereka sudah memiliki izin edar dari Badan POM.

"Di dalam penandaannya, dia mempunyai penandaan dalam bahasa Indonesia. Karena kewajiban oleh pemilik izin edar harus ada dalam bahasa Indonesia," kata Reri.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Produk Herbal Donasi Dihentikan Penggunaannya

Di samping produk Lianhua yang masih diizinkan beredar, Reri juga mengatakan bahwa terdapat merek serupa yang merupakan produk donasi dan dihentikan rekomendasi penggunaannya oleh BPOM.

Reri menjelaskan bahwa produk donasi inilah yang beberapa waktu lalu sempat diizinkan dalam pengobatan COVID-19 tetapi kemudian dihentikan penggunaannya.

Reri mengatakan, dalam kemasan produk tersebut tidak tersedia bahasa Indonesia. Selain itu ketika masih dibolehkan, BPOM mewajibkan penandaan berupa tulisan "tidak untuk dijual."

"(Saat itu) digunakan di bawah pengawasan dokter, maksimal tiga hari. Itu pada saat masih disetujui. Sesudah bulan April tidak diperbolehkan lagi. Karena dari kajian manfaat dibanding risikonya, lebih banyak risikonya."

Selain itu, BPOM juga menemukan produk LQC ilegal yang bukan donasi. "Ini yang kami tindak lanjuti karena melanggar pidana, kami tindak lanjuti dengan penindakan," kata Reri.

Untuk membedakannya pun, Reri menegaskan bahwa produk Lianhua yang sudah legal memiliki penanda dalam bahasa Indonesia, serta telah mendapatkan Nomor Izin Edar dari Badan POM.

"Juga konsumen cerdas itu harus Cek KLIK. Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, atau tanya ke Halo BPOM 1500 533, atau cek di aplikasi Badan POM, cek pom.go.id. Di situ ada daftar produk yang teregistrasi," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19