Sukses

Lentera Anak Apresiasi PBSI Gandeng Sponsor yang Bebas dari Promosi Produk Tembakau

Yayasan Lentera Anak mengatakan hal itu menjadi era baru perbulutangkisan nasional yang mengedepankan profesionalitas dan komitmen yang ramah anak

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lentera Anak menyampaikan apresiasinya kepada Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang telah bekerjasama dengan sponsor yang bebas dari promosi produk tembakau seperti rokok dan dinilai ramah anak.

Hal itu disampaikan dalam surat terbuka dari Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak kepada Agung Firman Saputra, Ketua Umum PBSI; Royke Tumilar, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI); serta Christeven Mergonomoto CMO Kapal Api Group.

Dalam surat yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat (28/5/2021), Lisda mengatakan bahwa kerjasama PBSI, BNI, dan Kapal Api Group merupakan "era baru perbulutangkisan nasional yang mengedepankan profesionalitas dan komitmen yang ramah anak."

"Menjadi sangat penting bagi PBSI untuk memajukan perbulutangkisan Indonesia dengan menggandeng perusahaan BUMN dan swasta nasional yang sama-sama memiliki komitmen untuk melindungi anak Indonesia dari paparan produk dan promosi produk yang dapat berdampak buruk kepada anak, termasuk dari paparan produk yang mengandung zat adiktif seperti seperti produk tembakau," katanya.

Lisda mengatakan, Lentera Anak mengapresiasi komitmen bersama ketiga pihak untuk mendukung prestasi bulutangkis terus berkembang dan membanggakan Indonesia ke depannya, dengan pengiriman atlet-atlet berprestasi ke turnamen bulutangkis internasional, serta pembibitan atlet-atlet muda menjadi calon pemain bulutangkis.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dukung Kegiatan untuk Memajukan Olahraga

Dalam surat tersebut, Lisda pun mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Januari 1990 telah menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak sebagai hasil Sidang Majelis Umum PBB yang diterima pada 20 November 1989.

"Konvensi ini mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil," katanya.

Menurutnya, hal itu selaras dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Serta menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, termasuk juga dunia usaha yang memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi anak Indonesia dari bahaya produk yang dapat merusak kesehatan," katanya.

Lisda mengatakan bahwa Lentera Anak selalu mendukung semua kegiatan yang bertujuan memajukan dunia olahraga, baik di tingkat nasional maupun internasional, sepanjang tetap mengacu pada regulasi yang sah di Indonesia, serta berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak.

3 dari 3 halaman

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.