Liputan6.com, Kudus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menemukan penanganan karantina pasien COVID-19 di RSUD Lukmonohadi, Kudus, Jawa Tengah belum sesuai standar. Hal ini ditemukan Ganip saat meninjau langsung salah satu Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lukmonohadi, Kudus.
Terdapat penanganan pasien COVID-19 yang masih belum sepenuhnya menerapkan aturan sesuai standar kekarantinaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ganip melihat sendiri, beberapa pasien yang dirawat di IGD dengan status reaktif COVID-19 melalui tes usap antigen masih didampingi oleh sanak keluarga.
Advertisement
Padahal, pasien COVID-19 tersebut seharusnya sudah diisolasi, tidak boleh dijenguk atau didampingi oleh siapapun, kecuali hanya tenaga kesehatan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Sebab, itu dapat mengakibatkan adanya potensi penularan virus Corona.
Ganip pun meminta pihak rumah sakit dapat memperbaiki sistem dan manajemen agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah dan diantisipasi, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 karena kelemahan sistem dan strategi penanganan pasien.
“Terkait manajemen, contohnya seperti tadi yang di IGD tadi, seharusnya tidak boleh lagi ada orang dari luar masuk. Itu penularan (COVID-19) bisa terjadi walaupun yang dirawat di IGD ini belum dinyatakan positif, tapi sudah reaktif COVID-19,” tegas Ganip Warsito di RSUD Lukmonohadi, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/6/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Karantina Pasien COVID-19, Jangan Ada Orang Bebas Keluar-Masuk
Ketika meninjau RSUD Lukmonohadi, Kudus, Jawa Tengah, Ganip Warsito juga menegaskan, penanganan karantina pasien COVID-19 harus sesuai standar, tidak boleh ada orang bebas keluar-masuk, kecuali tenaga kesehatan.
“Yang sudah dikarantina ya betul-betul dikarantina, jangan ada orang yang bebas keluar-masuk. Ini yang saya ingatkan,” imbuhnya.
Selain protokol kekarantinaan, Ganip menekankan, penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak) harus ditegakkan demi memutus rantai penularan COVID-19.
Dalam hal ini, kepatuhan masyarakat untuk menerapkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan menjadi bagian dari kunci untuk mengendalikan dan menghentikan kasus COVID-19.
“Protokol kesehatan tentang karantina, isolasi, penggunaan masker, jaga jarak kemudian mencuci tangan ini yang harus ditegakkan,” ujar Ganip melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
“Yang bisa menghentikan COVID-19 ya kita semua. Masyarakat semua."
Pada kesempatan itu, Ganip Warsito yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan dukungan penanganan COVID-19 secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Kudus berupa tenda isolasi sebanyak 2 buah, masker kain 20.000, masker kain anak 10.000, dan handsanitizer 20 jerigen masing-masih 4 liter.
Advertisement