Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia menilai pandemi COVID-19 dapat mengancam keselamatan jemaah haji. Atas dasar hal itu, Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan, tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia dilakukan dilakukan semata-mata demi keselamatan. Kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah haji lebih utama dan harus di ke depankan di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia.
"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," ujar Yaqut saat konferensi pers media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Advertisement
Keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com semalam, perkembangan jumlah kasus baru COVID-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Kasus harian di Indonesia dari 26-31 Mei 2021, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih diangka 4.824 kasus. Sementara itu, kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi, antara lain, Arab Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765).
Kemudian Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230).
Di Singapura, kasus harian COVID-19 pada awal Juni 2021 bertambah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sedangkan Malaysia memberlakukan lockdown.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Keselamatan Terhadap Jemaah Haji
Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada Pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini ada juga penyebaran varian baru COVID-19," tambah Yaqut.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Keputusan di atas sudah melalui kajian mendalam, di antaranya, serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Menurut Menag Yaqut, Pemerintah menilai pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah.
Advertisement