Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi COVID-19 untuk 18 tahun ke atas sudah mulai di DKI Jakarta. Hal ini seiring dengan Kementerian Kesehatan mengizinkan Provinsi DKI Jakarta memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.
Lantas kapan vaksinasi COVID-19 untuk 18 tahun ke atas berlaku secara nasional? Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab, Pemerintah mempersiapkan jadwal target sasaran penerima vaksinasi sesuai ketersediaan vaksin COVID-19 yang ada.
Advertisement
Baca Juga
"Tentunya, usia di atas 18 tahun adalah salah satu kelompok masyarakat yang menjadi target Pemerintah dan pà sti divaksinasi sesuai dengan prioritas kelompok-kelompok tersebut," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
"Dan Pemerintah sudah mempersiapkan schedule (jadwal vaksinasi COVID-19) yang kaitannya dengan ketersediaan vaksin yang ada."
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi COVID-19
Wiku Adisasmito menambahkan, Pemerintah terus berusaha keras mencapai cakupan vaksinasi COVID-19 70 persen dari populasi penduduk Indonesia. Capaian ini demi terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Walau begitu, ada kelompok prioritas yang tetap harus diutamakan mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Pada prinsipnya, Pemerintah akan berusaha keras untuk seluruh cakupan vaksinasi itu bisa tercapai 70 persen di seluruh rakyat Indonesia. Namun demikian, kita memiliki (kelompok) prioritas," tambah Wiku.
"Kita ingin memastikan sesuai dengan prioritas tercapai dahulu, karena yang prioritas itu adalah orang-orang atau kelompok masyarakat yang berisiko (terhadap penularan COVID-19)."
Meski DKI Jakarta mulai memberikan vaksin COVID-19 kepada 18 tahun ke atas, namun Kemenkes menegaskan, pemberian vaksinasi tetap diprioritaskan kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, dan kelompok masyarakat lanjut usia.
Kemudian petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan pralansia yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya.Â
Advertisement