Sukses

Ivermectin Tak Lagi Masuk Daftar Obat COVID-19 di India

India mengeluarkan Ivermectin dari daftar obat untuk pasien COVID-19 di India.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga India mengeluarkan penggunaan Ivermectin dalam daftar obat COVID-19 yang digunakan di sana.

Selain Ivermectin, Doxycycline dan Favipiravir dan terapi plasma juga tidak masuk dalam daftar pengobatan COVID-19 di sana.

Namun, nampaknya ada perbedaan pendapat dengan Dewan Riset Medis India. Lembaga ini belum menyetujui pedoman yang direvisi tersebut seperti mengutip India Today, Jumat (11/6/2021).

Pemerintah India juga baru-baru ini menyarankan dokter untuk berhati-hati dalam pengunaan Remdesivir. Obat ini hanya digunakan untuk pasien COVID-19 dengan kondisi sedang atau berat yang memerlukan oksigen tambahan.

"Dokter disarankan untuk sangat berhati-hati dalam menggunakan Remdesivir karena ini obat yang masih dalam tahap eksperimental yang berpotensi membahayakan,' kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan India.

 

Simak Juga Video Berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ivermectin di Indonesia

Di Indonesia, Ivermectin memang tengah hangat dibicarakan. Apalagi mengingat sebelumnya, Ketua Umum HKTI, Moeldoko mengirimkan ribuan dosis obat Ivermectin untuk membantu penanganan lonjakan kasus COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah. (Baca: Ivermectin, Senjata Moeldoko Melawan Covid-19 Mulai Disebar di Kudus)

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait manfaat Ivermectin sebagai obat COVID-19.

"Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium," kata BPOM.

"Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," lanjut BPOM dalam rilis resmi yang diterima Liputan6.com.

 

3 dari 4 halaman

Obat Keras untuk Infeksi Cacing

Di Indonesia, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Mengingat Ivermectin merupakan obat keras, maka pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Bila digunakan sembarangan efeknya bisa fatal.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," kata BPOM.

 

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.