Sukses

9 Ukuran Keberhasilan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak KemenPPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah berupaya melancarkan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah berupaya melancarkan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan.

Menurut Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, ukuran keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan DRPPA sedikitnya terdiri dari 9 hal yakni:

-Sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi DRPPA.

-Meningkatnya perempuan wirausaha di desa.

-Meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

-Meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa.

-Meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

-Tidak ada anak yang bekerja.

-Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun.

-Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

-Jika terjadi kekerasan, maka perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan yang komprehensif.

“Ayo kita tata desa kita supaya berbagai permasalahan perempuan dan anak kita selesaikan mulai dari desa. Kami percaya para perangkat desa dan masyarakat desa mampu menyelesaikan persoalan yang kita hadapi,” kata Bintang mengutip keterangan pers, Jumat (11/6/2021).

Simak Video Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Tujuan DRPPA

Bintang menambahkan, desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh KemenPPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni:

-Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender.

-Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak.

-Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

-Penurunan pekerja anak.

-Pencegahan perkawinan anak.

Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi, kata Bintang. 

3 dari 4 halaman

Pemutakhiran Data Desa

Dalam keterangan yang sama, Menteri Desa-PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa sekitar 43 persen penduduk Indonesia tinggal di desa. Maka dari itu, menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak di desa sama dengan menyelesaikan 43 persen permasalahan perempuan dan anak di Indonesia.

Abdul Halim juga mendorong para kepala desa untuk melakukan pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa agar lebih mempermudah memetakan permasalahan dan potensi suatu desa. Menurutnya, selama ini biasanya kita hanya mencari potensi desa, tapi tidak menggali permasalahan desa.

“Dengan SDGs Desa memberikan ruang yang seimbang bagi desa untuk menggali permasalahan desa dan mengukur potensi desa.”

Pemanfaatan Pemetaan data berbasis SDGs Desa saat musyawarah juga dapat mempermudah warga desa dalam menyusun prioritas desa. Ke depan, diharapkan pembangunan desa berbasis masalah, bukan berbasis keinginan, tambah Abdul.

 

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Tips Cegah COVID-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain