Sukses

Santri di Sidoarjo Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Tindakan KemenPPPA

Seorang guru ngaji sekaligus pengelola sebuah rumah hafiz di Sidoarjo, Jawa Timur melakukan pelecehan atau kekerasan seksual pada 21 santri binaannya.

Liputan6.com, Jakarta Seorang guru ngaji sekaligus pengelola sebuah rumah hafiz di Sidoarjo, Jawa Timur melakukan pelecehan atau kekerasan seksual pada 21 santri binaannya.

Mendengar kasus ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi Polresta Sidoarjo untuk memastikan pendampingan dan pemenuhan hak para santri korban pedofil.

Bintang mengapresiasi respons cepat penanganan kasus yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sidoarjo dan berpesan agar penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu dapat diberlakukan kepada pelaku kekerasan terhadap anak, demi terwujudnya keadilan bagi anak korban kekerasan.

“Pesantren atau rumah hafiz seharusnya mencetak anak-anak berkualitas sesuai harapan para orangtua. Sangat disayangkan ketika pelecehan seksual terhadap anak-anak justru terjadi di rumah hafiz dan menyebabkan anak-anak merasa tertekan,” kata Bintang mengutip keterangan pers Rabu (16/6/2021).

Simak Video Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Guna mengantisipasi kasus serupa Bintang melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Wakapolres Sidoarjo, Kepala DP3AK Prov. Jawa Timur, Kepala DP3AKB Sidoarjo, dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Ia mendorong para APH dan pemerintah daerah lainnya dapat melakukan respons cepat pada setiap penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Menteri Bintang juga berharap pemerintah daerah dapat merangkul tokoh agama, bahkan tokoh pesantren untuk melakukan perlindungan terhadap anak.

Menurutnya tokoh agama dan tokoh pesantren lebih dekat berinteraksi dengan masyarakat sehingga keterlibatan mereka dapat meminimalisasi kasus kekerasan terhadap anak.

“Kekuatan besar bagi kita untuk melindungi anak-anak adalah kebijakan pimpinan daerah terkait perlindungan anak, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dilakukan APH, termasuk pihak kepolisian bagi pelaku kekerasan terhadap anak demi menimbulkan efek jera,” kata Bintang.

3 dari 4 halaman

Rumah Hafiz Tidak Resmi

Dalam keterangan yang sama, Kepala Dinas DP3AK Prov. Jawa Timur, Andriyanto mengatakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku diharapkan dapat diterapkan hukuman tambahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya juga diketahui bahwa rumah hafiz di Sidoarjo tersebut didirikan dan dikelola secara perorangan oleh pelaku dan belum memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang.

“Hal ini merupakan pembelajaran bagi kita, terutama bagi para donatur untuk melakukan musyawarah, pertimbangan, dan pendalaman terhadap pendiri dan pengelola pesantren atau rumah hafiz. Hal ini penting dilakukan karena nantinya akan mencetak banyak Hafiz Quran,” jelas Andriyanto.

4 dari 4 halaman

Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)