Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mengendalikan kemudahan dan keterjangkauan anak membeli rokok Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) memberikan 3 rekomendasi dalam studi terbarunya.
Ketiga rekomendasi itu adalah:
Baca Juga
-Warung rokok eceran masih sangat padat dan dapat dengan mudah diakses oleh penduduk DKI Jakarta termasuk anak-anak. Maka, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan perlu mendukung opsi pelarangan penjualan rokok secara batangan pada revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Advertisement
-Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah perlu mendorong untuk menerapkan aturan restriksi penjualan rokok eceran khususnya lokasi yang dekat dengan area sekolah.
Kementerian Perdagangan diharapkan mengembangkan regulasi untuk memperketat penjualan rokok secara per bungkus dan pelarangan penjualan rokok secara batangan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mendorong pihak sekolah untuk melakukan pengawasan kepada siswa agar tidak merokok dan mengintensifkan promosi kesehatan mengenai bahaya merokok.
-Efektivitas kenaikan harga minimum rokok pada kebijakan cukai tidak akan optimal jika penjualan rokok batangan masih diperbolehkan karena rokok batangan masih sangat terjangkau.
“Pemerintah perlu menaikkan harga rokok melalui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), kenaikan harga jual eceran dan simplifikasi strata tarif CHT untuk menekan keterjangkauan pembelian rokok terutama kepada anak usia sekolah,” kata ketua peneliti, Risky Kusuma Hartono, Ph.D, mengutip keterangan pers, Kamis (17/6/2021).
Simak Video Berikut Ini
Tanggapan Beberapa Kementerian
Para penanggap dari beberapa kementerian merespons hasil penelitian PKJS-UI yang bertajuk “Densitas dan Aksesibilitas Rokok Batangan Anak-Anak Usia Sekolah di DKI Jakarta: Gambaran dan Kebijakan Pengendalian.”
“Untuk target penurunan prevalensi perokok, yang paling penting adalah upaya untuk pembatasan sampai pada pelarangan. Bagaimana upaya kegiatan-kegiatan dalam menurunkan target itu, salah satunya dengan edukasi,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan RI, Ojak Simon Manurung dalam keterangan yang sama.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Endang Sri Wahyuningsih, menyampaikan harapannya dari hasil penelitian ini dapat menjadi rekomendasi dan dasar untuk menyusun regulasi tentang upaya pengendalian tembakau di Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
Perlu Kolaborasi
Selain itu, Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri RI, Budiono, dan Irsyad Zamzani dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, mengungkapkan bahwa hasil studi ini dapat ditindaklanjuti dengan adanya suatu regulasi pelarangan penjualan rokok melalui Pergub atau Perda untuk menjangkau implementasi di daerah-daerah.
“Perlu kolaborasi antar Kementerian/Lembaga untuk menurunkan prevalensi perokok, bukan hanya satu kementerian saja, termasuk kebijakan fiskal juga perlu disinergikan dengan kebijakan non-fiskal lainnya”, jelas Sarno, perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI.
Infografis Bahaya Merokok
Advertisement