Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa lembaganya sudah tidak lagi memiliki kewenangan menyetujui uji klinis lanjutan Vaksin Nusantara.
Termasuk pemberian izin edar atau izin penggunaan Vaksin Nusantara yang disebut-sebut gagasan eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
"Sudah bukan melalui jalur BPOM," katanya kepada merdeka.com pada Kamis, 17 Juni 2021.
Advertisement
Penny menjelaskan bahwa pengembangan Vaksin Nusantara melalui sel dendritik sebetulnya berbasis pelayanan bukan uji klinik. Sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman antara TNI AD, BPOM, dan Kemenkes Republik Indonesia pada April 2021.
"Itu pelayanan individual, berbasis pelayanan kesehatan," ujarnya.
Saat ini, kata Penny, pengawasan pengembangan sel dedintrik menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
"Pengawasannya oleh Kemenkes,"Â Penny menambahkan.
Â
Simak Video Berikut Ini
Untuk Uji Klinis Vaksin Nusantara, Terawan Minta Dukungan Komisi VII
Terawan Agus Putranto meminta dukungan Komisi VII DPR untuk uji klinik fase III Vaksin Nusantara. Permintaan dukungan itu disampaikannya dalam dalam RDP dengan Komisi VII, Rabu, 16 Juni 2021.
"Dukungan ini bisa terwujud dengan legalitas untuk uji klinis III, karena rasanya uji klinis kok dilarang. Itu baru terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan rasa gamang saya bisa hilang karena teman-teman Komisi VII ini bisa support," kata pria yang kerap disapa Terawan.
Dia, menjelaskan, Vaksin Nusantara sudah menjalani uji klinis fase I oleh tim peneliti Universitas Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang. Sedangkan uji klinis fase II dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Uji klinis dua itu nilainya mahal sekali. Kalau sudah selesai. Nilai mahal itu bukan dalam berarti uangnya, tapi nilai ilmiahnya luar biasa. Yang orang lain tinggal mengadopsi saja langsung loncat ke Uji klinis III. Negara mana pun bisa. Tinggal minta lisensi dari kita," ujarnya.
Penulis :Â Titin Supriatin/ Merdeka.com
Â
Advertisement