Liputan6.com, Jakarta Terkait 661 anak usia nol sampai 18 tahun di DKI Jakarta positif COVID-19, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan, saat ini kegiatan yang melibatkan anak usia tersebut harus dilakukan daring. Dalam hal ini, anak juga rentan terpapar COVID-19.
Data anak positif COVID-19 di atas dari pencatatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta per 17 Juni 2021. Pada 17 Juni 2021, terjadi penambahan kasus baru COVID-19 di DKI mencapai 4.144 orang.
Advertisement
Dari jumlah positif 4.144 orang, 661 kasus (16 persen) di antaranya adalah anak usia nol sampai 18 tahun. Selanjutnya, dari 661 anak, 144 di antaranya adalah balita yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Per 17 Juni 2021, dalam satu hari saja bertambah 661 anak terkonfirmasi positif COVID-19 dan 144 di antaranya balita. Saya sering mengatakan, kasus kematian COVID-19 pada anak, 50 persennya yang meninggal itu balita," kata Ketua Umum IDAI Aman Bhakti Pulungan saat konferensi pers 5 Organisasi Profesi tentang Situasi Terkini Pandemi COVID-19 di Indonesia, Jumat (18/6/2021).
"IDAI mengimbau semua kegiatan yang melibatkan anak usia nol sampai 18 tahun harus diselenggarakan secara daring untuk saat ini ya. Orangtua atau pengasuh harus mendampingi anak saat beraktvitas daring maupun luring."
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Kematian COVID-19 pada Anak 3 sampai 5 Persen
Aman Bhakti Pulungan juga mengimbau orangtua tidak membawa anak ke luar rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Data IDAI menunjukkan, kasus fatality rate (kematian akibat COVID-19) pada anak mencapai 3 sampai 5 persen.
"Saya katakan betul-betul, jumlah kematian, yaitu 3 sampai 5 persen. Ini jumlah kematian yang paling banyak dan bervariasi setiap minggu," lanjutnya.
"Hindari membawa anak keluar rumah, kecuali bila dalam keadaan mendesak. Anak di rumah saja dulu. Saat berkegiatan yang mengharuskan di luar rumah, hindari area ventilasi tertutup dan kepadatan. Ini meminimalisir risiko kontak erat."
Kasus COVID-19 pada anak, menurut Aman berbeda. Bahkan sampai saat ini, ruang ICU COVID-19 khusus anak tidak tersedia pada hampir sebagian besar rumah sakit.
"Data Satgas Nasional, saat ini proporsi kasus kematian COVID-19 pada anak usia nol sampai 18 tahun itu 1 dari 8 kasus konfirmasi positif COVID-19 adalah anak," ujarnya, yang juga dokter spesialis anak bidang endokrinologi anak.
"Lakukan pengawasan dan pendampingan protokol kesehatan secara ketat di tempat-tempat umum, termausk orangtua. Mari kita bersama jaga anak-anak Indonesia yang hampir 90 juta ini, penuhi hak untuk hidup sehat, baik fisik maupun mental."
Advertisement
Tekan Kasus COVID-19, Kurangi Mobilitas
Ketua Umum Perhimpunan Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sally Aman Nasution menambahkan, upaya menekan kasus COVID-19 dengan mengurangi mobilitas. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro harus diterapkan ketat.
"Kami fokus upaya preventif agar semua stakeholder menerapkan PPKM mikro atau apakah apa pun untuk mengurangi mobiliats masyarakat, sehingga kasus dapat dikendalikan," tambahnya.
Sally juga mengatakan, agar pasien non COVID-19 dapat memeroleh pelayanan kesehatan dengan baik. Bahkan pelayanan kesehatan non COVID-19, terutama pasien yang memiliki riwayat komorbid dapat ditingkatkan.
"Pandemi setahun lalu, kami sempat mengimbau warga yang memiliki penyakti kronik tidak ke rumah sakit. Tapi itu kan tidak bisa terjadi terus menerus. Pelayanan kesehatan tetap harus dilakukan ke rumah sakit untuk pasien non COVID-19. Ini perlu menjad perhatian kita semua," kata Sally, yang juga dokter spesialis penyakit dalam.
"Pasien yang punya komorbid dan non COVID-19 juga harus mendapat pelayanan dengan baik. Jadi, bagaimana semua pasien mendapatkan pelayanan baik, tidak hanya kasus COVID-19 saja."
Infografis Waspada 5 Gejala Covid-19 pada Anak
Advertisement