Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menjadikan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta sebagai tempat mengisolasi WNI yang baru tiba dari luar negeri. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada Selasa, 9 Februari 2021.
Â
Sementara jika di wisma penuh, maka tempat isolasi alternatifnya ialah di hotel bintang 2 dan bintang 3 yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan. Untuk pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional.
Â
Dimuat dari laman Kemlu.go.id, Warga negara Indonesia (WNI) dapat melakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah atau di hotel dengan biaya mandiri.Â
Sesuai dengan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Bagi WNI yang datang dari luar negeri, untuk WNI dapat menjalani isolasi dengan kriteria:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara
- Karantina di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.
Apabila Wisma Pademangan penuh maka tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.
Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Â
Bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/ Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI.
Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Karantina dan tes RT-PCR wajib dilakukan ketika sampai di Indonesia. Tes RT-PCR dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel.
Â
Jika dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba di Indonesia maupun setelah karantina 5 hari menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sedangkan WNA dengan biaya mandiri.
Simak Video Berikut Ini:
Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19.
Advertisement